Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Yusri.S Salah Satu Anggota Satpol PP TanjungPinang

34
×

Yusri.S Salah Satu Anggota Satpol PP TanjungPinang

Sebarkan artikel ini

TanjungPinang, RelasiPublik

Salah Satu Anggota Satpol PP TanjungPinang Yusri.S Saat Di Lansir Di Lapangan Kebetulan Yusri.S Pada Saat Itu Berada Di Lampu Merah Jalan Ahmad Yani KM 5 Melihat Beberapa Staf Pegawai Dinsos Berjalan Bersamaan Dengan Badut Jalanan Tersebut Tepat Pukul 13:44 Jumat 23/10/20.

Yusri.S Sebagai Anggota Satpol PP TanjungPinang Itu Menyempat Kan Waktu Nya Untuk Memberi Kan Arahan Sepatah Kata Untuk Badut Jalanan Yang Di Lampu Merah.”Ungkap Yusri”

Yusri.S Memaparkan Bahwa Larangan Bagi Pengamen,Gepeng,Pengemis,Badut Jalanan Dan Lain Sebagainya Sudah Tertuang Di Peraturan Daerah Bahwa Badut Jalanan Juga Termasuk Mengganggu Aktivitas Masyarakat Yang Melintasi Jalan Utama Tersebut Sebab Mengapa Saya Bisa Ucapkan Seperti Itu,Karena Sudah Banyak Pengaduan Dari Masyarakat Dan Masyarakat Merasa Terganggu Atas Kehadiran Badut-Badut Tersebut.”Ungkap Yusri.S”

Yusri.S Juga Berpesan Agar Meninggal Kan Lampu Merah Tersebut Untuk Kepentingan Bersama Dan Masyarakat Yang Melintas Tidak Terganggu, Yusri.S Juga Berpesan Kepada Juli Badut Jalanan Tersebut Yang Berdomisli Batam Agar Tetap Mematuhi Peraturan Daerah Yang Berlaku Di Kota Tanjungpinang.’Ungkap Yusri.S”

(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *