Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Bintan

Siapa Dibalik Ini Semua!! Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Anak Kades Mantang Baru Tidak Ditahan, Warga Mantang Baru Pesimis Terhadap Penegakkan Hukum.

33
×

Siapa Dibalik Ini Semua!! Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Anak Kades Mantang Baru Tidak Ditahan, Warga Mantang Baru Pesimis Terhadap Penegakkan Hukum.

Sebarkan artikel ini

Bintan, (Kepri)- Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bintan Timur Polres Bintan dengan korban (Bunga) nama disamarkan 14 tahun, banyak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat umum khususnya warga Mantang Baru.

Pasalnya meskipun pelaku PRA (18) yang merupakan anak Kades Mantang Baru sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

“Aparat Penegak Hukum juga tidak mampu memberikan efek jera kepada pelaku, buktinya hingga kini Anak kades (PRA) masih bebas dan bahkan dengan bangga sering balap-balapan motor bersama kawan-kawannya,” ucap Pak Sabtu Warga Mantang Baru serta di dampingi belasan warga yang senada memberikan komentarnya, Minggu (09/04/2023).

“Kami warga Mantang baru  kecewa, malu serta sudah tidak percaya lagi terhadap Kades dan Aparat Penegak Hukum, sebenarnya apa yang terjadi dengan hukum di negara kita,” sambungnya.

Kekecewaan warga menurut Pak Sabtu bukanlah tanpa sebab, karena juga sebelumnya, Kades Mantang Baru (ayah kandung PRA) juga pernah tersandung kasus dugaan korupsi dana desa dan harus mengembalikan dana desa ke Negara setelah di periksa Inspektorat atas perintah Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan.

“Kini Anak kandung dan keponakannya pula terlibat kasus pemerkosaan. Dimana moral kita semua, kalau pemerkosa setelah jadi tersangka masih bisa bebas berkeliaran seenaknya,” ungkapnya kesal.

Roza ayah kandung korban juga turut menyayangkan sikap yang diambil oleh Polsek Bintan Timur dengan tidak menahan tersangka PRA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tak tau juga, kalau surat yang disampaikan ke saya (SP2HP) dari Kepolisian si PRA sudah jadi tersangka, tapi kenapa tak ditahan, malah enak-enakan balapan motor tiap hari,” ungkap Roza Heran.

Roza pun meminta pihak kepolisian berlaku adil, karena si AJ yang pelaku pencabulan terhadap anaknya ditahan, maka sudah seharusnya PRA yang juga pelaku pencabulan terhadap anaknya juga harus ditahan.

Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP. Suardi yang dikonfirmasi oleh media ini, Minggu (09/04/2023) menjelaskan sebagai berikut:

Terkait masih bebasnya PRA sementara susah menyandang status sebagai tersangka menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Penahanan merupakan Wewenang Penyidik.

Adapun Pertimbangan tidak dilakukan Penahanan terhadap Tersangka Anak yang Berkonflik dengan Hukum AS (alias PRA -red), berdasarkan pertimbangan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP: Tersangka / Terdakwa tidak akan melarikan diri: Terhadap yang bersangkutan ada Surat Permohonan untuk Tidak Dilakukan Penahanan serta Jaminan dari Pihak Keluarga untuk Kooperatif, sehingga dilakukan Wajib Lapor terhadap Tersangka.

– Merusak / Menghilangkan Barang Bukti: Dalam penanganan perkara ini, tidak ada Barang Bukti yang dibutuhkan / disita

– Mengulangi Tindak Pidana: Berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Penjamin dari Pihak Keluarga untuk mengawasi sehingga Tersangka tidak melakukan Perbuatan Pidana yang serupa.

Kedua, penahanan terhadap anak juga tidak diperbolehkan bila ada jaminan dari Orang Tua / Wali, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berbunyi:

”Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana”

Dan terkait, mengapa pada kasus yang sama dengan korban yang sama namun beda pelaku atas nama Aj ditahan sementara PRA tidak Kapolsek menjelaskan Kembali lagi pada KUHAP, bahwa Penahanan adalah Kewenangan Penyidik yang pertimbangannya juga diatur dalam KUHAP. Selain itu, pada Tersangka sebelumnya tidak ada Pengajuan Permohonan serta Jaminan sesuai Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Meskipun demikian, Proses Penanganan Perkara tetap sama yakni untuk dilakukan Pemberkasan Perkara, Koordinasi dengan JPU, Pelimpahan Perkara hingga ke Persidangan.

Penjelasan Kapolsek tersebut juga dilampirkan bukti surat terkait permohonan penangguhan penahanan dan jaminan dari orangtua PRA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *