Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangKriminalNasionalTerbaru

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Dua Laki-Laki Miliki Tujuh Paket Sabu

25
×

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Dua Laki-Laki Miliki Tujuh Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

KepriRelasiPublik.com(Tanjungpinang)- Dua orang pria beserta barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,27 Gram terciduk oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (27/02/2022).

“Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, SH menjelaskan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat di dapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki di duga kuat memiliki Narkotika jenis sabu.

“Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 21:30 Waktu Indonesia Barat melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi tidur di Pondok Jalan Satria Kampung Karang Rejo. Kemudian terhadap pria tersebut di lakukan penangkapan mengaku bernama inisial (R-Red). “Ucap Kasat Resnarkoba AKP Ronny

 

Saat dilakukan penggeledahan (R-Red) mengakui ada orang yang lain yang ikut terlibat berinisial (H-Red).

 

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap (H-Red) Ketika penggeledahan dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, di temukan tujuh paket Narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening. Selain itu, ada juga dua buah Handphone, alat hisap sabu (Bong), satu buah gunting warna silver dan dua buah mancis (korek api gas).”Tambahnya

“Barang bukti yang disita pihak Polisi (Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang) Selanjutnya, kedua tersangka (R-Red dan H-Red) beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Untuk kepentingan dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku di sangkakan dengan pasal menjual serta membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

 

“Sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.”Pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *