Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjungpinang Sepakat Dukung Pengusaha Baliho.

35
×

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjungpinang Sepakat Dukung Pengusaha Baliho.

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.Com, TANJUNGPINANG (Kepri)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sepakat dengan pengusaha papan reklame (Baleho) dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gurindam ini.

Hal itu terungkap dari salah satu hasil gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemko) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022).

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait ini menghasilkan kesimpulan soal sejumlah papan reklame (baliho) yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.

Kesimpulan RDP yang dibacakan Ashady Selayar yaitu agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.

Kemudian agar Pemkot Tanjunpinang untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas baliho-baliho yang izinnya sedang dalam pengurusan.

Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.

“Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” ujar wakil rakyat Kota Tanjungpinang ini.

Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.

Sementara itu, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, membeberkan ada sejumlah papan reklame milik pemko sudah dibongkar.

“Papan reklame Pemkot sudah dibongkar 3 konstruksi jenis bando dari 6 bali. Pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” katanya.

Sebelumnya Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.

“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tuturnya saat RDP.

Cori menyebut papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.

“Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tuturnya.

Informasi terakhir di DPRD Tanjungpinang bahwa hasil RDP itu dilaporkan ke Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Hasil RDP ini kita laporkan ke wali kota,” kata salah satu kepala dinas di Pemko Tanjungpinang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *