tanjungpinang, RelasiPublik.  Pemberlakuan pungutan parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang memasuki areal ke Rimba Jaya,jl gudang minyak,kelurahan kemboja, kecamatan TanjungPinang barat,kota Tanjungpinang, provinsi kepulauan riau. ternyata belum ada memiliki izin dari pemerintah daerah wilayah kota Tanjungpinang.

Tidak memiliki sama sekali izin dari pemerintah daerah setempat sesuai undang-undang yang berlaku,sudah Melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016,tegas Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, Surya Admaja, saat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi,Sabtu7/11/20.

Surya menilai pungutan parkir itu berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki izin.

Pihak Dinas perhubungan (Dishub) juga tidak pernah sama sekali memberikan saran penganjuran awal pemberlakuan pungutan parkir di rimba jaya,jalan gudang minyak tersebut.

Tidak mungkin muncul izin dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) jika belum mendapat saran penganjuran  awal dari Dinas perhubungan (Dishub),”tutur Surya”.

Anggota Fraksi partai Gerindra DPRD Kota Tanjungpinang, Surya  mengungkapkan, berdasarkan dari informasi yang di cari tahu dari petugas Rimba Jaya di lapangan, satu hari untuk penghasilan pungutan parkir kendaraan roda empat dapat meraup keuntungan dengan jumlah nominal yang di sebut kan yakni satu juta rupiah (Rp1 juta),itu belum termasuk roda dua.

Kita Anggap sajalah semuanya Rp1 juta sudah termasuk pendapatan dari Roda dua(sepeda motor) dan roda empat (mobil) coba kita kalikan1bulan, kan dapat nya selama 1 bulan keuntungan nya tiga puluh juta rupiah (Rp30 juta). Sementara itu pajak dari pemungutan parkir yang disetorkan hanya satu juta lima ratus rupiah (Rp1.500.000). sungguh Jauh dari perkiraan pajak yang disetorkan ke negara.”ungkap nya.”

Hanya saja, tiba-tiba pemberlakuan pungutan parkir diberlakukan di Rimba Jaya jl.gudang minyak, kelurahan kemboja, kecamatan TanjungPinang barat, kota Tanjungpinang, provinsi kepulauan riau,meski pu belum ada memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, Tarif parkir yang dipungut selama ini sudah berlangsung 1 bulan.

Pemilik Rimba Jaya, Juliet, tidak mau membebaskan tarif parkir masuk dan keluar kendaraan ke lokasi Rimba Jaya,saat dihubungi Komisi III.Jadi kami tadi diskusi dan menyarankan kepada penanggung jawab agar dibuka saja portal pintu masuk dan keluar kendaraan karena belum ada memiliki izin.Tujuan nya agar tidak memberatkan masyarakat. Tapi pemilik Rimba Jaya, Juliet,tetap mempertahankan dan tetap dipungut.”tutur Surya.”

Surya menjelaskan, Komisi III DPRD Tanjungpinang turun langsung ke lapangan ber ketepatan  lokasi yang di tinjau adalah Rimba Jaya,karena  menanggapi laporan dari masyarakat,oleh karena itu Laporan sudah  dua minggu yang lalu.Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, mengingatkan kepada pengelola Rimba Jaya agar segera mengurus perizinan.

kepala bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.

Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Kami bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) melakukan pembinaan Karena, pengelola Rimba Jaya belum ada sama sekali izin soal penerapan pungutan parkir kepada pengunjung dan masyarakat,Ini harus memiliki izin.”tutur teguh”.

Teguh mengungkapkan, pemerintah kota Tanjungpinang tidak melarang Rimba Jaya menerapkan pungutan parkir terhadap pengunjung, tapi harus ada memiliki izin, pihak Rimba Jaya akan mengurus izin pada hari Senin.”Tutur teguh.”

Dinas perhubungan (Dishub),  Teguh mengatakan sebelumnya juga pernah turun ke lokasi, meninjau, dan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) selaku penegak peraturan daerah (Perda).

Satuan polisi pamong praja (Satpol- PP) seharusnya menindak tegas kepada pihak pengelola rimba jaya yang tidak memiliki izin untuk pungutan parkir kepada pengunjung, selaku penegak peraturan daerah (Perda).”tutur teguh.”