Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BintanTerbaru

Mendukung Penuh Program Pemerintah, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Laksanakan Vaksinasi Covid-19

13
×

Mendukung Penuh Program Pemerintah, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com, Bintan- Sehubungan semakin maraknya pemberitaan tentang corona virus di Provinsi Kepulauan Riau maka Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan Vaksinasi bagi

seluruh Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di Ruang Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jum’at (09/07/21).

 

Sejumlah 935 peserta dalam Vaksinasi tersebut yang terdiri dari pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Pelaksanaan vaksinasi tersebut bekerja sama dengan Polres Bintan, Dinas Kesehatan Bintan, Puskesmas Kawal, RSAL dr. Midiyato Suratani dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

 

Pelaksanaan Vaksinasi akan di laksanakan selama 3 (Tiga) hari, dengan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor : HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi.

Hal terkait diselenggarakan dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan penyuntikan Vaksinasi ini juga berdasarkan surat perintah dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) nomor PAS.UM 01.01 – 42 tanggal 16 Juni 2021, dalam

rangka melakukan upaya koordinasi untuk akses Vaksinasi Covid 19 bagi petugas

pemasyarakatan, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan kepada Pemda setempat.

Selain itu, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendukung penuh program percepatan penanganan Covid-19, dengan berbagai strategi dalam pelaksanaan protokol kesehatan, baik dengan sosialisasi kepada pegawai dan WBP.

 

Disamping itu, Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Intruksi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Nomor :

W.32.PAS.PAS.3-1094.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Peningkatan Penerapan Disiplin

Protokol Kesehatan secara Ketat di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,

 

” Hal ini merupakan tanggung jawab bersama upaya ini akan terlaksana dengan baik apabila semuanya bisa bekerja sama,” Kata Wahyu Prasetyo.

 

 

lebih jauh dikatakan oleh Wahyu Prasetyo selaku Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Yang kita ketahui sekarang bahwa Provinsi Kepulauan Riau khususnya KotaTanjungpinang dan Bintan, termasuk dalam kategori PPKM Mikro dan Zona Merah, oleh

karena itu, mari bersama-sama mencegah penyebaran corona virus, tentunya besar harapan kita dan semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan kesehatan kepada kita semua,” pungkas Wahyu Prasetyo.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *