Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangKriminalTerbaru

Konferensi Pers Polsek TanjungPinang Timur Terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

16
×

Konferensi Pers Polsek TanjungPinang Timur Terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,- kepri.relasipubli.com      Konferensi Pers Polsek Tanjungpinang Timur tempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11/2020) digelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur.

 

 

Dasar penangkapan, LP-B/47/XI/2020/KEPRI/RES–TPI/SEK.TPI.TIMUR, tanggal 04 November 2020 dengan tersangka berinisial RS (25), laki-Laki, dengan korban YK. Pasal yang dilanggar, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana.

 

 

 

Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, sekira pukul 19.30 WIB, sepulang dari rumah temannya pelapor memarkirkan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nomor Polisi: BP 4658 WH, Nomor Mesin: 28d3510600, dan Nomor Rangka: MH328D408BK511010 di garasi rumahnya, di Kp. Wonosari Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih berada di kunci kontak. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, pada 23 Agustus 2020, pelapor tidur di kamar tidur dan sekira pukul 05.45 WIB pelapor terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan. Lalu sekira pukul 06.30 WIB istri pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor yang sebelumnya terpakir di garasi rumah sudah tidak ada atau sudah hilang.

 

 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

 

 

 

Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota Unit Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan.

 

Pada hari Rabu, (04/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB, diketahui keberadaan tersangka di salah satu warnet di Jl. Ganet. Kemudian Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

Dari hasil introgasi, RS mengaku melakukan pencurian pada Sabtu (23/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB di Kp. Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Timur. (RS) melihat satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dengan kunci motor masih tergantung di kontak kunci motor tersebut. Lalu tersangka langsung menghampiri dan kemudian mendorong motor tersebut keluar garasi tersebut.

 

 

Sekira jarak 50 m dari rumah, tersangka pun langsung menghidupkan motor Yamaha Mio sporty warna putih tersebut. Tersangka pun menuju ke rumah mess tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang, Kab. Bintan dengan menggunakan sepeda motor diambil tersangka tersebut. Agar tidak diketahui oleh pemiliknya, tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat Nomor Polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu), dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna dari aslinya, serta tersangka menghilangkan Nomor Rangka dengan menggunakan satu unit gerinda agar tidak mudah mengenali sepeda motor yang dicuri tersangka tersebut.

 

 

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam stiker hijau dengan Nomor Pol. BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan Nomor Mesin 28D-3510600.

 

 

 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP. Firuddin mengatakan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana menyatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang mana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *