Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Dalam Melaksanakan Amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang Lakukan Pendampingan Diversi ABH. 

11
×

Dalam Melaksanakan Amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang Lakukan Pendampingan Diversi ABH. 

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang melaksanakan pendampingan upaya diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Bintan Timur, Selasa (30/08/22).

Upaya Diversi tersebut turut hadir beberapa Stakeholder yaitu Pihak Kepolisian dari Polsek Bintan Timur, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan, Penasehat Hukum yang diamanatkan oleh Negara, keluarga ABH dan masyarakat lingkungan tempat tinggal ABH tersebut serta pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang.

Jalannya Diversi dipimpin oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Bintan Timur yang dimulai dengan mendengarkan pendapat dan saran dari masing-masing stakeholder dimana pendapat dan saran tersebut akan dijadikan sebagai hasil dari kesepakatan upaya Diversi bagi ABH.

Selain itu, Dalam upaya Diversi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa pidana penjara adalah jalan atau upaya terakhir dalam pembinaan terhadap Anak sehingga disepakati untuk pembinaan dan pembimbingan terhadap ABH dimaksud yaitu mengikuti layanan Psikososial di Yayasan Tepak Sirih dibawah naungan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang agar ABH tersebut dapat memiliki kondisi mental yang lebih baik.

Upaya Diversi di Polsek Bintan Timur menghasilkan kesepakatan bahwa ABH tersebut mendapatkan pembimbingan dalam hal Psikososial di Yayasan Tepak Sirih dibawah naungan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan.

Disamping itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga merekomendasikan agar dalam menjalani bimbingan tersebut diperlukan dukungan dan pengawasan dari pihak Keluarga, masyarakat dan seluruh stakeholder yang terkait.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapas Kelas II Tanjungpinang, Elheryanto mengatakan bahwa pendampingan terhadap ABH dalam proses Pra-Adjudikasi adalah tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA.

“Setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH yang berada di Kepulauan Riau, akan selalu kami dampingi dalam proses Pra-Adjudikasi, Adjudikasi & Post-Adjudikasi. Dalam hal ini, upaya diversi merupakan proses Pra-Adjudikasi dimana Pembimbing Kemasyarakatan akan bertugas mendampingi ABH hingga selesai menjalani kesepakatan dari upaya Diversi tersebut, ” jelas pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *