Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangPariwaraTerbaru

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Laksanakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data PBI JK Se Kota Tanjungpinang

34
×

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Laksanakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data PBI JK Se Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com              Dalam rangka pemadanan data Dukcapil yang dilakukan rutin tiap bulannya serta menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang laksanakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data PBI JK Kota Tanjungpinang dan Pemberian Informasi Langsung (PIL) bersama Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan Camat Tanjungpinang Barat, Kamis (18/02/21).

 

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wan Effi Yulisna menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan data peserta PBI JK Kota Tanjungpinang valid sehingga menghindari penonaktifan.

 

“Selain itu juga disosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sehingga diharapkan petugas di lapangan paham mengenai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan dapat mengedukasi warga,” lanjut Wan Effi.

 

Lebih lanjut Wan Effi menyampaikan untuk data bermasalah, seperti NIK tidak lengkap, pihak Kelurahan menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan dan apabila dari hasil terjun langsung ke lapangan data tersebut memang sudah tidak ditemukan lagi (apakah peserta sudah pindah atau meninggal dunia) maka pihak Kelurahan akan melaporkan data tersebut ke Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, dan dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang akan melaporkan untuk penonaktifan peserta PBI JK Kota Tanjungpinang kepada Kementerian Sosial.

 

“Untuk bulan Februari 2021, jumlah data bermasalah NIK tidak valid peserta PBI JK Kota Tanjungpinang adalah 119 peserta,” ungkap Wan Effi.

 

Yudi Ramdani, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kota Tanjungpinang telah melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan masing-masing kelurahan.

 

Dari hasil pemadanan DTKS ini, terdapat selisih untuk peserta yang terdata di kelurahan dengan yang terdata di Dinas Sosial dimana peserta yang terdata valid di Dinas Sosial lebih sedikit jumlahnya. Untuk selisih tersebut, masing- masing kelurahan akan memvalidasi kembali warganya dimana jika data tersebut tidak valid akan dilakukan pergantian data. Dinas Sosial Kota Tanjungpinang akan membentuk Tim Pendampingan untuk setiap kelurahan terkait proses validasi DTKS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *