Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BintanTerbaru

BPD Desa Air Glubi Tidak Berfungsi

32
×

BPD Desa Air Glubi Tidak Berfungsi

Sebarkan artikel ini

 

 

Bintan, RelasiPublik.                   pemberitaan  yang berjudul Diduga Terjadi Penyelewengan & Mark Up Dana Desa Dari Tahun 2018-2020 di Desa Air Glubi?” dan Masyarakat Mempertanyakan Dana Desa Air Glubi Tahun Anggaran 2018-2020, Diduga Jadi Lumbung Korupsi?” Membuat Kepala Desa, Ketua BPD dan bendahara Desa Air Glubi bicara,01/11/20.

 

Kata Kadesnya, bahwasannya tanggung jawabnya untuk dana desa (DD) hanya saat pencairan DD di bank, selanjut itu tanggung jawab pelaksana kegiatan (PK). “Saya tidak punya tanggung jawab lagi setelah dana desa itu diserahkan kepada tiap-tiap PK. Saya hanya menyetujui saja apa yang dijalankan oleh beberapa pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan pembangunan melalui dana desa,” tutur Adi.”

Saat mengklarifikasi berita di Desa air glubi, kecamatan bintan pesisir, kabupaten Bintan, provinsi kepulauan riau.

 

Kades yang didampingi Ketua BPD Air Glubi juga mengatakan bahwa, ia telah mengatakan

kepada bendahara dan pelaksana kegiatan untuk hati-hati dalam penggunaan anggaran. Ketika disentil mengenai pembangunan apa yang telah dilaksanakan di Desa Air Glubi dengan penyaluran dana desa, ia tidak bisa menjawab dan hanya melemparkan persoalan ini merupakan tanggung jawab PK.

 

Sejumlah warga Desa Air Glubi dimana, pembangunan desa dalam hal ini tidak nampak. “Coba lihat sendiri apa yang sudah dilakukan dan dibangun oleh desa melalui dana desa dari tahun ke tahun sampai saat ini? Selain tidak transparan, dana desa tidak dirasakan oleh keseluruhan warga, mungkin hanya elit-elit desa yang merasakannya,” tutur red.”

 

Menanggapi apa yang dikatakan Kepala Desa Air Glubi melepas tanggung jawabnya terhadap penggunaan DD, dilihat dari penjelasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada saat rapat koordinasi kesiapan daerah dan desa dalam pelaksanaan padat karya tunai yang diberikan kepada kepala daerah dan kepala desa di Jakarta, kemarin, dikatakan, dalam penggunaan DD, bahwa kepala desa harus bertanggung jawab penuh untuk pembangunan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

Tahun depan kita sudah bisa lihat. Kalau terjadi perbaikan di desanya, berarti sudah melakukan kewajiban dengan benar. Kalau belum, harus evaluasi secara benar, dana yang begitu besar belum bermanfaat untuk rakyatnya. Ini tanggung jawab kepala desa,” ujuar Menko PMK.

 

Penggunaan DD harus transparan agar masyarakat desa mengetahui proyek pembangunan suatu sarana lengkap dengan estimasi waktu penyelesaian, jumlah anggaran, dan jumlah tenaga. Hal yang terpenting masyarakat desa harus merasakan manfaatnya.

 

Ketua DPW Garda Rajawali Provinsi Kepri Iwan key menambahkan, hal ini berpotensi terjadi karena disinyalir Ketua DPD dan anggota tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dilihat dari instruksi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

 

Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014, mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Termasuk Pasal 48 huruf(C) yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?

 

Jika tidak berfungsi peran BPD mulai dari ketua BPD maka yang terjadi berpotensi pada kecurangan, seperti mark up, SPj fiktif dan lainnya. Makanya apa bila tidak terlihat pembangunan dari dari dana desa atau masyarakat tidak merasakannya, Ketua BPD itu wajib diganti,” tutur Iwan.”

(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *