Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangTerbaru

Asmali Bungkam,Diduga Kos-Kosan 3 Lantai Miliknya Tidak Ada IMB

23
×

Asmali Bungkam,Diduga Kos-Kosan 3 Lantai Miliknya Tidak Ada IMB

Sebarkan artikel ini

TanjungPinang,-keprirelasipublik.com                    “Saat dipantau di lapangan bertempat di jalan kuantan RT001/RW 001, kelurahan melayu kota piring,kecamatan TanjungPinang timur, kota tanjungpinang, provinsi kepulauan riau,Sabtu (08/05/21).

 

Pada saat di lapangan teman media mewancarai supeno ketua rukun tetangga (RT) tentang informasi yang didapat dari lapangan terkait bangunan 3 lantai yang di ketahui bangunan tersebut untuk dijadikan kos-kosan sewaan.

 

 

Saat ditanya masalah berdirinya bangunan tersebut apakah pemilik bangunan kos-kosan 3 lantai yang dalam tahap proses pembangunan sudah di ketahui atau melaporkan ke pihak RT tentang keberadaan bangunan itu.

 

Sambung supeno ketua RT001,pemilik bangunan tersebut tidak ada melaporkan kepihak RT serta tidak ada pemberitahuan sama sekali.”ucap supeno

 

 

Saat ditanya siapakah nama pemilik bangunan kos-kosan 3 lantai itu.

 

lanjut Supeno, menyebutkan nama pemilik kos-kosan 3 lantai itu ialah yang bernama asmali,SKM, M.Si yang juga masih aktif dinas di pemerintahan provinsi kepulauan riau.”sebut Supeno

 

 

saat di tanya bagaimana mengenai tentang perizinan bangunan tersebut.

 

Supeno membenarkan bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin sama sekali baik dari RT, lurah, camat dan dinas terkait.”kata Supeno

 

 

Supeno berharap pihak satpol PP kota tanjungpinang menertibkan bangunan tersebut serta akan memberikan contoh bahwa bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa didirikan bangunan jika belum mengatongi izin.

 

Lanjut Supeno agar pihak dinas terkait seperti pihak dinas pelayanan terpadu satu pintu, yang merupakan pusat layanan perizinan/non perizinan ikut serta melihat izin bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut.”harap Supeno

 

 

Sambung Reni, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota tanjungpinang dari fraksi partai hanura sekaligus memberikan tanggapan masalah bangunan kos-kosan 3 lantai yang berdirinya tanpa mengatongi izin,(08/05/21).

 

 

Saat diwawancarai melalui via telepon whatsapp dengan teman media. dengan pertanyaan bagaimana tanggapannya salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah melihat warga dan masyarakat menanggapi permasalahan bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut yang diduga tidak sama sekali mengantongi izin.

 

Sambung Reni anggota dewan perwakilan rakyat daerah, jika tidak mengantongi izin mendirikan bangunan(IMB).ini akan saya sampaikan ke dinas terkait agar permasalahan bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut agar diusut seperti yang di sampaikan teman-teman media saat di lapangan sedangkan ketua RT tersebut tidak mengetahui berdirinya bangunan tersebut.”tutupnya

 

Lanjut wawancara melalui via telepon whatsapp,Saat dikonfirmasi dengan Zulhidayat S.Sos,MM Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat(PUPR) Kota Tanjungpinang mengatakan jika ingin mendirikan bangunan selesaikan dulu Surat izin mendirikan bangunan (IMB).jika belum keluar surat perizinan tersebut maka jangan dulu mendirikan bangunan.”ucap zulhidayat

 

 

Zulhidayat menambahkan mendirikan setiap bangunan baik itu perumahan, gedung,ruko, kios dan lain sebagainya itu harus kelua dulu surat izinnya.”ucap zulhidayat

 

Saat dikonfirmasi asmali pemilik kos-kosan 3 lantai tersebut melalui pesan singkat whatsapp bungkam dan tidak menjawab.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *