Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten BintanKriminal

Ada Apa Ini? BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Pada Radio Bintan Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp 258.876.000, Ketua LSM Forkorindo Akan Segera Cepat Laporkan ke Kejati Kepri

53
×

Ada Apa Ini? BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Pada Radio Bintan Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp 258.876.000, Ketua LSM Forkorindo Akan Segera Cepat Laporkan ke Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com, Bintan- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan adanya kelebihan bayar pada radio Bintan oleh Kominfo Kabupaten Bintan sebesar Rp 258 876 000,- (dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). saat melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2018 lalu.

 

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri yang terbit tahun 2019 lalu diketahui hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran (TA) 2018 terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebutkan sebanyak lima temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut. Pertama, Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Direalisasikan Lebih Besar dari Standar Satuan Harga Sebesar Rp 258.876.000,- Pada Tahun Anggaran 2018, Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp40.713.523.500,-(empat puluh miliar tujuh ratus tiga belas juta limaratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). dan telah direalisasikan sebesar Rp38.596.341.243,- (tiga puluh delapan milyar lima sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).

 

Adapun realisasi belanja tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli /Instruktur/ Narasumber/ Fasilitator Non PNS pada Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Materi Komunikasi dan Informasi sebesar Rp140.400.000,- (seratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan Honorarium Tim/ Kelompok Kerja pada Kegiatan Peningkatan Kualitas, Pengembangan dan Pemeliharaan Bintan Radio sebesar Rp162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah).

 

Bupati Bintan telah menetapkan besaran kehormatan terkait kegiatan-kegiatan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 397/VII/2017 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018.

 

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan-kegiatan tersebut menunjukkan realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar satuan harga tahun 2018.

 

Dalam LHP tersebut, BPK juga merincikan selisih kehormatan Tim Kelompok Kerja Non PNS pada Kegiatan Pengembangan dan Pemeliharaan Radio Bintan.

 

Kondisi ini menurut BPK Kepri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan

Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (2), pasal 12 ayat 5 dan 6, pasal 131 ayat 1 dan 2 pasal 184 ayat 2 dan pasal 221.

 

Menurut BPK Kepri kondisi (kelebihan bayar) ini terjadi, PPK dan PPTK dalam merealisasikan anggaran tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan. Sekretaris Daerah sebagai Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.

 

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah agar kelebihan pembayaran sebesar Rp258.876.000,00 dengan menginstruksikan Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika Sekretariat Daerah Tahun 2018 untuk menyetorkannya ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

 

BPK Kepri juga merekomendasikan agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris Daerah sebagai Pengguna Anggaran yang tidak mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.

BPK dalam rekomendasinya juga Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan PPTK terkait yang tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan dalam merealisasikan anggaran.

 

Sementara itu, menanggapi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri terhadap kelebihan bayar pada radio Bintan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018, Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepulauan Riau, Parlindungan Simanungkalit berencana akan melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Tinggi Kepri karena dia menduga ada dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pada sekretariat daerah kabupaten Bintan sehingga ditemukan kelebihan pembayaran.

 

“DPD Forkorindo Kepri akan melaporkan temuan BPK itu kepada Kejati Kepri, karena meskipun kelebihan bayar itu sudah dibayar oleh Kominfo Kabupaten Bintan, kami meminta agar Kejati Kepri untuk memeriksa apakah ada kerugian-kerugian lain yang disebabkan oleh kegiatan Kominfo Kabupaten Bintan tersebut, nanti biarlah Kejati Kepri sebagai pihak yang berkompeten untuk pembuatannya,” Kata Parlindungan Simanungkalit yang akrab dipanggil Parlin ini, Senin (31/1/2022).

 

penjaga bisa jadi kegiatan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun namun tidak terlacak oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, namun semua biarlah pihak penegak hukum yang memprosesnya.

 

“LSM Forkorindo Kepri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan kontrol sosial hanya pihak penegak hukum untuk korupsi, dengan melaporkan temuan-temuan yang membantu merugikan keuangan negara maupun daerah selebihnya yang kita serahkan kepada pihak Penegak Hukum untuk memprosesnya,” pungkas Parlin.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *