Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota TanjungpinangKriminal

Rini Pratiwi Menjalani Pemeriksaan Di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang

45
×

Rini Pratiwi Menjalani Pemeriksaan Di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

TanjungPinang,RelasiPublik.

Setelah  Di Tetap Kan Tersangka Kasus Dugaan Gelar Palsu Seorang Oknum Dengan Status Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang,Rini Pratiwi Menjalani Pemeriksaan Di Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.

 

Rini Pratiwi Di Dampingi Bersama Dengan Dua(2) Orang Kuasa Hukum Nya Yakni,Muhammad Ridwan Dan Reza Nurul Ichsan Tiba Di Polres Tanjungpinang Sekitar Pukul 09:45 Wib, Walaupun Kita Di Suruh Hadir Pukul 10:00 WIB, Sebelum Pukul 10:00 Wib Kita Sudah Hadir Di Depan Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang Dan Bergegas Menuju Ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat 30/10/20.

 

Kita Hadir Bersama Dengan Klien Kita Rini Pratiwi Sesuai Prosedur Dari Pihak Berwajib Sehingga Kita Hadir Memenuhi Panggilan Dari Pihak Kepolisian Khusus Nya Pemanggilan Resmi Dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.”Tutur M.Ridwan.”

Pernah Sekali Tidak Hadir Yakni Panggilan Pertama Dari Pihak Kepolisian Dan Hari Kedua Ini Kita Hadir,Kami Bersama Klien Kita Rini Pratiwi Untuk Menjalani Pemeriksaan Dan Penyidikan Kasus Dugaan Gelar Klien Kita Tersebut.”Tutur M.Ridwan.”

Kuasa Hukum  Rini Pratiwi Menegaskan Kita Ini Tinggal Di Negara Indonesia Yang Kita Cintai Ini, Sebagai Warga Negara Yang Baik Kita Menghormati Tindak Lanjut Proses Hukum, Mohon Doa Nya Dan Dukungan Nya Mudah-Mudahan Lancar Dan Sesuai Dengan Di Harapkan.”Tutur M.Ridwan.”

Pemeriksaan Rini Pratiwi Masih Berlangsung Di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sebelum Nya Rini Pratiwi Di Laporkan Oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang Dan Kabupaten Bintan Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ke Satreskrim Polres Tanjungpinang Pada Hari Senin 09/03/20 Yang Silam, Ijazah Yang Di Dugah Palsu Yakni Ijazah Strata Satu(S-1),Dan Strata Dua(S-2).”Tutur M.Ridwan.”

Muhammad Ridwan Juga Menjelaskan Kepada Awak Media Klien Kami Rini Pratiwi Di Tetap Kan Sebagai Tersangka Pada Tanggal 20/10/20 Kemarin Dan Kami Tetap Mematuhi Peraturan,Dan Menghormati Kebijakan Dari Pihak Kepolisian Sesuai Prosedur Yang Di Tetapkan.”Ujar M.ridwan.”

Saat Di Wawancarai Kuasa Hukum Rini Pratiwi Yakni M.Ridwan Tepat Di Depan Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang Bersama Klien Nya Rini Pratiwi Dan Rekan Nya Reza Nurul Ichsan Tepat Pukul 17:20 M.Ridwan Menjelaskan Klien Kita Tetap Kooperatif Dan Hasil Dari Pemeriksaan Ada Pertanyaan-Pertanyaan Yakni Kurang Lebih Enam Puluh Tiga(63) Pertanyaan Yang Di Tanyakan Pada Hari Ini Untuk Pasti Kelanjutan Pemanggilan Belum Tahu Pasti Untuk Bulan Oktober Ini Kita Belum Bisa kita Pasti Kan,Kita  Tetap Ikuti Prosedur Dan Menghormati Hukum Yang Berlaku.”Ungkap M.Ridwan.”

 

Muhammad Ridwan Menjelaskan Dalam Kasus Dugaan Gelar Palsu Klien Kami Yakni,Rini Pratiwi Di Jerat Pasal Dengan Pasal 68 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Yakni Dugaan Gelar Lulusan Yang Tidak Sesuai Dengan Bentuk Dan Singkatan Yang Di Terima Dari Perguruan Tinggi Yang Bersangkutan Dan Saat Ini Kasus Dugaan Gelar Sedang Berjalan Sekali Lagi Mohon Doa Dan Semoga Berjalan Dengan Lancar.

(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *