Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Lalu Telah Memberikan Jawabannya Atas Hak Interpelasi DPRD

247
×

Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Lalu Telah Memberikan Jawabannya Atas Hak Interpelasi DPRD

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Terkait dengan undangan rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pidato Walikota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban jawaban Walikota Tanjungpinang tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas perwako 56 tahun 2019, pada hari Jumat lalu (29/10/21), melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tamrin Dahlan M.Si memberikan penjelasannya, Senin (01/11/2021).

 

Walikota Tanjungpinang, ibu Rahma yang saat itu sebagai Plt. Walikota Tanjungpinang hadir pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2020 tahun lalu. Rapat dimaksud dengan agenda rapat hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang kepada plt. Walikota Tanjungpinang terkait TPP berdasarkan perwako nomor 56 tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan standar biaya tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota, tambahan pegawai penghasilan dan tambahan penghasilan objek lainnya di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang”, jelas Tamrin di ruang kerja, di Kantor Walikota.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, telah disampaikan jawaban Plt. Walikota Tanjungpinang atas hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang terkait dengan TPP. “Kemudian pada tanggal 20 mei 2020 pada agenda rapat paripurna bicara jawaban Plt. Walikota Tanjungpinang, telah disampaikan jawaban langsung oleh Walikota”, tambahnya.

 

Selanjutnya terhadap jawaban Plt. Walikota, telah menyampaikan pandangannya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Juni 2020. “Dan sampai saat ini belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Walikota”, katanya.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni SH, MH menambahkan, karena Walikota telah memberikan jawaban maka pada agenda yang ditetapkan maka tidak lagi memberikan jawaban yang sama.

 

Walikota telah memberikan jawaban pada rapat paripurna tahun lalu, dengan cara menyampaikan penjelasan kepala daerah sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun pandangan fraksi-fraksi belum disampaikan secara tertulis oleh DPRD kepada Walikota namun hasil pandangan fraksi-fraksi terkait hak interplasi DPRD tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang, telah menjadi bahan pertimbangan oleh Pemko Tanjungpinang dengan terbitnya nomor Perwako 28 tahun 2021 tentang pelaksanaaan dan standar satuan harga tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Tanjungpinang yang pedoman Perwako nomor 56 tahun 2019”, tambahnya.

 

Juga mengenai ketidakhadiran pada rapat paripurna, Walikota telah menyampaikan surat tertulis secara resmi. “Ketidakhadiran Walikota juga telah disampaikan melalui sutat Nomor 910/1350/4.4.01/2021 sebagai tindaklanjut undangan DPRD Kota Tanjungpinang, tanggal 29 Oktober 2021 untuk DPRD Kota Tanjungpinang”, jelas Lia.

 

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang, Boby Wira Satria, S.STP, M.Si mengharapkan masyarakat agar permasalahan ini tidak berkembang. “Walikota tidak hadir pada rapat paripurna karena walikota telah memenuhi undangan pada rapat paripurna tahun lalu. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat dengan penjelasan ini jangan ada lagi simpang siur terkait ketidakhadiran walikota pada Jumat lalu”, ujarnya.(PKM/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *