Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kabid Humas Polda Kepri Buka Kegiatan Supervisi Fungsi Teknis Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Polres Karimun.

25
×

Kabid Humas Polda Kepri Buka Kegiatan Supervisi Fungsi Teknis Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Polres Karimun.

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com(Kepri)- Karimun, Kepri – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ir. Endra Mayendra, M.Si di dampingi oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H pimpin kegiatan supervisi fungsi teknis kehumasan dan asistensi serta sosialisasi keterbukaan informasi publik di Polres Karimun . Kamis (25/08/2022).

Turut hadir dalam giat tersebut Kasubid Multi media AKBP Surya Iswandar, S.H, wakil ketua komisi informasi publik Fery M. Manalu, S.Sos., MM, komisioner informasi publik Jazuli, ST., MM para PJU Polres Karimun dan perwakilan personel yang ditunjuk.

Pada kesempatan tersebut Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menyampaikan, Si humas jajaran Polres yang sebelumnya masih bergabung dengan Bag Ops namun sekarang sudah berdiri sendiri. Tugas Si Humas tidak hanya menjadikan media sebagai mitra dalam memberikan informasi tentang kegiatan kepolisian yang positif, aktual, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat. Namun perkembangan era digital juga menjadi tantangan tersendiri yang akan dihadapi Si Humas ke depannya dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membuat opini positif bagi masyarakat terhadap Polri, Oleh karena itu humas agar selalu update dalam setiap perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi.

“Selanjutnya Saat ini institusi kita sedang mengalami ujian yang begitu berat tapi kita harus terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas, memiliki integritas, komitmen dan konsisten, kita yakin situasi ini akan kita lalui serta dapat mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini bisa di katakan jatuh atau pada titik terendah. Kita sebagai Insan Bhayangkara memiliki keyakinan dengan niat yang baik. Semoga niat baik yang kita lakukan akan mendapat ridho dari Allah SWT,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ir. Endra Mayendra, M.Si mengatakan, “Kita berbicara terkait dengan kebutuhan akan informasi, kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat indonesia, akan tetapi sekarang ini sudah bergeser dari sebuah kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup, dimana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman. Alvin Toffler, seorang penulis dan Futurolog mengatakan bahwa siapa orang menguasai informasi, maka akan menguasai dunia.

Dan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang sebagai payung hukum, yaitu Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi di bagi menjadi dua bagian yaitu standard layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.” ungkapSiaran Pers Nomor: 153/VIII/HUM.6.1.1./2022/Polres Karimun

, “Kita berbicara terkait dengan kebutuhan akan informasi, kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat indonesia, akan tetapi sekarang ini sudah bergeser dari sebuah kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup, dimana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman. Alvin Toffler, seorang penulis dan Futurolog mengatakan bahwa siapa orang menguasai informasi, maka akan menguasai dunia.

Dan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang sebagai payung hukum, yaitu Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi di bagi menjadi dua bagian yaitu standard layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.” ungkapnya.

Kabid Humas berharap “Asistensi dan sosialisasi ini bertujuan agar anggota Humas Polres/Ta jajaran Polda Kepri dapat memahami Fungsi Teknis Kehumasan serta mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pembina fungsi Humas, saya berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan supervisi fungsi teknis kehumasan dan asistensi serta sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada humas jajaran Polda Kepri sehingga fungsi ke humasan ini dapat bejalan dengan baik serta profesional dalam melayani media ataupun masyarakat,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *