Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Jangan-Jangan Tutup Mata!! Gelper Max Zone Terindikasi Judi, Aparat Penegak Hukumnya Kemana???

61
×

Jangan-Jangan Tutup Mata!! Gelper Max Zone Terindikasi Judi, Aparat Penegak Hukumnya Kemana???

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, (Kepri)- Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali marak beroperasi di Kota Tanjungpinang. Seperti Gelper Max Zone yang berada di Jl. Suka Berenang, kelurahan Tanjungpinang Barat.

Padahal, diketahui arena yang diduga judi ini sempat tutup dengan jangka waktu yang cukup lama.

Informasi yang didapatkan, arena Gelper Max Zone milik pengusaha yang bernama Herman tersebut sudah sebulan beroperasi.

“Sudah buka (arena gelper max zone) belum lama ini. Pemainnya langsung ramai,” ujar Warga Setempat, Jumat (02/06/2023).

Beroperasi kembali gelper di Tanjungpinang ini pun mendapat sorotan dari Hendra Ketua Umum Ormas Persatuan Pemuda Bentan (P2B). Hendra pun mempertanyakan izin arena gelper yang beroperasi tersebut.

“Harus dipertanyakan. Apakah beroperasinya Gelper Max Zone tersebut sudah dapat ijin dari kepolisian atau belum dan sudah sesuai dengan tata kelola perizinan belum,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan beroperasinya kembali Gelper tersebut sudah seharusnya menjadi Atensi Penegak hukum yakni Polresta Tanjungpinang, karena diduga mengandung unsur perjudian.

“Lihat saja yang bermain disana, semua orang dewasa, apalagi kalau bukan judi, oleh karena itu, hendaknya Tim Terpadu harus segera mengecek lokasi gelper yang sudah buka kembali. Jika masih seperti dahulu, tutup saja, berarti sudah masuk jenis judi. Terutama operasional mesin, beli dapat koin, dan cancel dapat kupon,” tutupnya.

Diduga setiap bulannya yakni pertanggal 1, ada bagi-bagi hasil dari Gelper Max Zone kepada Instansi terkait yang disinyalir agar usahanya tidak terpublikasi dan dapat berjalan dengan lancar serta aman tanpa hambatan.

Dari hasil pantauan tim awak media Kamis, (01/06/2023) malam, aktivitas para pemain di Gelper Max Zone terlihat ramai memenuhi tempat tersebut dan tanpa rasa takut akan aparat penegak hukum.

Kembali aktivitasnya perjudian dilokasi tersebut tentu saja sangat disayangkan, mengingat lokasi aktivitas perjudian itu yang tidak jauh dari kantor Polresta Tanjungpinang dan seolah-olah terkesan dengan sengaja melakukan Pembiaran.

Untuk itu, diminta kepada Kaporesta Tanjungpinang untuk segera menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan via WhatsApp pada, Jumat (02/06/2023) terkait kembali beraktivitasnya Judi berkedok Gelper di Max Zone tersebut belum menjawab, Pesan konfirmasi yang dikirim hanya di read, namun tidak dibalas.

Diamnya IPTU Giofany Casanova dengan tidak merespon tentu saja menjadi pertanyaan besar, apakah dia tidak mengerti atau memang tidak mau tau alias cuek. walaupun pesan yang awak media ini kirimkan sudah centang dua biru, yang menandakan pesan sudah masuk ke nomornya alias sudah di baca.

Terpisah, Minggu (04/06/2023) media ini mengkonfirmasi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan disetiap wilayah hukum polda kepri, selalu komit melakukan koordinasi dengan wilayah untuk ungkap kasus penyakit masyarakat, baik yang berupa perjudian. Tentunya jika ada bukti yg cukup pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tegasnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menjelaskan Polda Kepri sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu DPMPTSP provinsi dan Dinas pariwisata provinsi untuk memberikan himbauan kepada para pelaku usaha arena permainan untuk tidak melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian di tempat usahanya, jika ditemukan indikasi dan bukti yg cukup pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”Paparnya.

Masih, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menjelaskan terkait gelper max zone yang baru diduga ada indikasi perjudian, tentunya kita harus melakukan penyelidikan yang mendalam untuk membuktikannya. untuk saat ini masih kita dalami, karena perjudian harus memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 303 KUHP. Terimakasih atas informasi dan masukan nya, kami akan tetap melakukan pengawasan di kewilayahan,”Tutupnya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *