Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BintanKota TanjungpinangTerbaru

Hari Raya Nyepi 2020, Satu Napi WNA Lapas Tanjungpinang Dapat Remisi

11
×

Hari Raya Nyepi 2020, Satu Napi WNA Lapas Tanjungpinang Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com, Bintan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 / 2022 M di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang diikuti oleh pegawai dan warga binaan penerima remisi, kamis (03/03/2022).

 

Dalam acara pemberian remisi ini, Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Junaidi, mengatakan dalam sambutannya bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.

 

“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” kata Junaidi.

 

Selain itu, Junaidi juga berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang dihuni oleh 441 orang per tanggal 03 Maret 2022. Dari jumlah itu, terdapat 1 (satu) orang narapidana warga negara asal Malaysia yang beragama Hindu dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 dengan rincian 1 (satu) orang tersebut mendapat remisi sebanyak 1 bulan.

 

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *