Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Desak Kejati Kepri Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang, LSM Forkorindo: Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan Terhadap Kejati

9
×

Desak Kejati Kepri Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang, LSM Forkorindo: Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan Terhadap Kejati

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepulauan Riau meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan kasus korupsi TPP ASN. Pemko Tanjungpinang sehingga tidak menimbulkan bola liar yang artinya masyarakat tidak berspekulasi yang macam-macam terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Kepri.

“Memenuhi unsur korupsi atau tidak, Kejati diminta untuk segera mengumumkan proses hukum kasus dugaan korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang, karena itu merupakan salah satu penghormatan terhadap Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” kata Parlindungan Simanungkalit, selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Jum’at (21/01/2022).

Jadi lanjutnya, dengan Mengacu pada Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 1999 terkait peran serta masyarakat, sudah selayaknya proses hukum dugaan TPP ASN ini menjadi atensi yang tinggi oleh Kejati Kepri dan segera diselesaikan, apapun hasilnya.

“Apalagi kasus tersebut juga menjadi atensi DPRD Kota Tanjungpinang melalui proses hak angket,” ujarnya.

Selain itu, Parlin juga mengaku heran dengan sikap Kejati Kepri yang terkesan lamban dalam memproses kasus dugaan Korupsi TPP ASN tersebut padahal sudah ada bukti berupa pengembalian uang oleh Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Apa lagi yang mau di tunggu oleh Pihak Kejati Kepri, mengapa tidak segera mengumumkan hasil proses pemeriksaan kasus dugaan Korupsi TPP ASN tersebut, apalagi sudah jelas ada bukti pengembalian uang oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Jangan Pilih Lagi Anggota DPRD Yang Tidak Mendukung Pansus Hak Angket TPP ASN

Sementara itu, menanggapi anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang tidak mendukung Pansus Hak Angket, Parlin meminta agar masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak lagi memilih mereka (anggota DPRD Kota Tanjungpinang-red) pada pemilu 2024 mendatang, karena mereka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Kita minta masyarakat Kota Tanjungpinang untuk peka dan harus mengetahui siapa-siapa saja anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang tidak mendukung Pansus Hak Angket TPP ASN ini dan saran saya jangan pilih lagi mereka di Pemilu mendatang,” kata Parlin.

“Karena anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang tidak mendukung Hak Angket TPP ASN juga merupakan cerminan ketidak berpihakan mereka terhadap masyarakat,” Pungkas Parlin.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *