Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- “Beberapa waktu lalu saat di konfirmasi kadis PUPR kota tanjungpinang zulhidayat mengenai jalan di perumahan kenangan semoga jaya(KSJ) 3, PT Utama Telaga Baru(UTB). mengenai jalan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dengan sesuai fakta di lapangan jalan tersebut masih paving blok dan seharusnya jalan di perumahan KSJ 3 adalah cor beton bukan paving blok? sesuai data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tanjungpinang membenarkan perumahan KSJ 3 itu benar-benar di cor beton sesuai data. oleh awak media di tempat kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) kota tanjungpinang Jl.Peralatan, kelurahan Melayu Kota Piring, Kec.Tanjungpinang Timur., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat(16/07/21)
“Saya sedang cek kondisinya karena saya dapat informasi juga bahwasannya pihak ketiga ada membangun sesuatu yang memang bukan kewajibannya betul ya.”ucap zulhidayat
Jadi kita lihat itu mungkin ada komitmen-komitmen yang sedang kita cek di lapangan intinya sekali lagi poin pertama bahwa “seluruh pengembang” wajib membangun dengan sesuai IMB.”ucap zulhidayat
Gambarannya saya minta “handphone Samsung” awalnya saya janji handphone Samsung harganya 5 juta saya pikir tidak perlulah Samsung saya perlunya misalnya “handphone Xiaomi” tiga juta saya di kasih Xiaomi saja tapi dua jutanya saya minta di “belikan Charger” yang mahal yang itu tidak masalah.”terang zulhidayat
Sambung wawancara melalui via pesan WhatsApp dengan zulhidayat Kadis PUPR Kota Tanjungpinang dengan jawaban
“Saya ingatkan ya” jangan sampai ada justifikasi yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalis ya.”pesan WhatsApp zulhidayat
“Saya pikir cukup keterangan saya masih sama seperti yang sampaikan pada waktu itu.”pesan WhatsApp zulhidayat(Tim)