Keprirelasipublik.com, Tanjungpinang (Kepri)- Aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh salah satu developer perumahan untuk membangun perumahan di Kampung Sidojadi KM.13 arah kijang RT.03 RW.09 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dinilai sudah meresahkan warga setempat, karena aktivitas penimbunan itu membuat warga sekitar terdampak debu.
Menyikapi keluhan masyarakat itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengaku kalau pihaknya sudah dua kali turun kelokasi untuk mengecek aktivitas penimbunan itu.
“Kami sudah 2 kali turun kelokasi (penimbunan), disana pihak pemilik lahan mengatakan kalau aktivitas yang mereka lakukan hanya sebatas pematangan lahan saja, sembari memberikan edukasi, bila ingin melakukan penimbunan harus memiliki izin penimbunan,” ujar Ahmad Yani.
Namun, sambung Ahmad Yani, aktivitas yang mereka lakukan bukanlah aktivitas pematangan lahan namun penimbunan tanpa dilengkapi izin, akhirnya petugas membuat garis line dan menutup aktivitas penimbunan itu.
“Tetapi mereka tetap melakukan penimbunan, tanpa mengantongi izin, sehingga kita segel dengan PPNS line, sampai saat ini tidak ada aktivitas lagi di lokasi tersebut,” ucap Ahmad Yani melalui pesan via whatsApp, Kamis, 22/09/2022.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW.09 Kelurahan Batu lX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Syarif kepada media ini menjelaskan bahwa terkait kepemilikan lahan dilokasi penimbunan adalah milik pengusaha yang bernama Iwan Laode dengan luas lahan 1,8 Hektar dan sudah dijual kepada Sdr. Purba secara cash bertahap serta sudah di bawa ke notaris.
“Memang mereka ada izin sama saya selaku ketua RT.03 RW 09, dan tidak mungkin yang namanya pengusaha, apalagi dari Batam melakukan penimbunan pasti memiliki legalitas yang jelas, surat-suratnya untuk membangun perumahan,” kata Syarip yang mengaku juga dipekerjakan dalam proyek penimbunan itu, Jumat (16/09/2022).
“Ku rasa kalau orang itu tidak punya kapasitas yang jelas kurasa tidak berani membangun. Kalau untuk legalitas, pembangunannya itu bisa langsung konfirmasi ke Iwan Laode,” ucap Syarip
Dalam kesempatan itu Syarip juga mengaku kalau keuntungan yang didapat dari tanah timbun 105 ribu.
“Saya cuma kerja aja cari sesuap nasi, bukan mau cari kaya, saya nimbun untung cuma 105 ribu.”jelas Syarip
Terpisah pemilik lahan, Iwan Laode menjelaskan bahwa benar tanah yang sedang dilakukan penimbunan itu merupakan tanah miliknya, namun dia juga pernah mengingatkan untuk penimbunan harus mengurus izin kepada instansi terkait.
“Iya itu tanah saya seluas 1,8 Hektar, saya sudah bilang kalau mau melakukan penimbunan sebelum keluar izinnya jangan dulu ada aktivitas, pesan Iwan Laode saat dihubungi melalui telepon via whatsApp, Jumat (16/09/2022). (Ass/red) bersambung…