Keprirelasipublik.com Tanjungpinang— Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP bersama sejumlah perangkatnya turun kemasyarakat karena adanya laporan warga terkait kondisi di wilayah tempat tinggalnya sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat Perumahan Bukit Indah Lestari, Kelurahan Batu IX, Jumat malam (24/09/21).
Pada kesempatan tersebut Rahma berharap kegiatan silaturahmi Pemerintah dengan elemen masyarakat agar dilaksanakan secara berkelanjutan
sehingga masalah-masalah yang ada dapat dicarikan solusi untuk diselesaikan. “Jika kita semua bersatu, bergotong royong, semua masalah dapat teratasi dengan baik dengan mencari solusi bersama,” katanya di awal pertemuan.
Dalam kunjungan silaturahmi ini, Rahma bersama warga budaya setempat terkait sarana dan prasarana lingkungan perumahan yang belum terpenuhi. Warga menyampaikan kebutuhan fasilitas tempat bermain bagi anak-anak, menginginkan pelayanan posyandu, juga masalah drainase yang dapat menimbulkan banjir.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat S.Hut menanggapi, permasalahan banjir merupakan salah satu permasalahan utama yang menjadi skala prioritas untuk penanganannya. “Dan sampai saat ini Pemko Tanjungpinang terus secara kontiniu melakukan pemetaan potensi banjir pada setiap wilayah”, jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar penyebab terjadinya banjir karena banyaknya saluran udara yang tidak mencukupi dan saluran udara yang tersumbat oleh sampah.
“Banyak juga saluran udara kita di tengah yang tidak mungkin kita lebarkan, karena kondisi di lapangan dengan adanya bangunan yang ikut mempersempit udara,” tulisnya.
Melalui Dinas PUPR akan berusaha terus melakukan pemeliharaan saluran udara serta melakukan upaya pencegahan serta penanganan banjir di Kota Tanjungpinang. “Selain itu juga perlunya bekerja sama dengan masyarakat untuk turut mengamati saluran udara di lingkungan sekitar agar tidak terjadinya banjir”, imbaunya.
Sementara itu, Kadis Perkim, Djasman, S.Sos, menambahkan fasilitas umum di lingkungan perumahan, Pemko akan menjebatani pihak pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang sudah tertuang di dalam IMB dan Master plan, yaitu Fasilitas umum 30% dan RTH minimal 10% .
“Kewajiban pengembang harus termuat di dalam prosedur hukum dan perizinan, yang salah satunya harus ada ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti semenisasi, perbaikan jalan yang rusak, penerangan, pembuatan drainase dan revitalisasi sarana prasarana lainnya. Jika perumahan aset sudah diserahkan kepada Pemerintah, maka perawatan dari pemerintah dapat dilakukan”, terangnya.
Tutut hadir mendampingi kunjungan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Huzaifa Dadang, AG, M.Si, Kadis P3A dan Penmas, Rustam, SKM, M,Si, Camat Tanjungping Timur, H. Doddy, Ketua Forum RT RW Kota Tanjungpinang, Hasirin, Lurah Batu IX, Edi Susanto, S.Sos.(PKM/ As)