Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

“Tak Jera-Jera Bang Jago” Belum Genap Sebulan Menghirup Udara Segar, Residivis Narkoba Kembali Menghuni Sel 

84
×

“Tak Jera-Jera Bang Jago” Belum Genap Sebulan Menghirup Udara Segar, Residivis Narkoba Kembali Menghuni Sel 

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus IJP pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti, di Cafe Puncak Bukit Cermin Indah Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang Sabtu (18/09/2021).

 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju pada konfirmasi ke media ini. Senin (20/09/2021) malam.

 

” Iya benar IJP diduga pengedar, merupakan residivis dengan kasus yang sama dan ini merupakan penangkapan terhadap tersangka untuk ke tiga kalinya, dan baru bebas dari penjara sekitar Tiga Minggu, ” jelas AKP Ronny Burungudju.

 

Dikatakan boleh Ronny, Menurut putusan pengadilan kasus narkoba yang pertama tahun 2014, tersangka telah menjalani hukuman penjara selama 12 bulan, dan Putusan Pengadilan kasus narkoba yang kedua pada tahun 2016 tersangka kembali menjalani hukuman penjara selama 6 Tahun Subsider 3 bulan.

 

Tersangka IJP sesuai identitas yang dikantonginya beralamat di Kesehatan RT 2 RW 8 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba polres Tanjungpinang beserta dengan barang bukti, satu paket diduga sabu berat bersih 2,28 gram, satu lembar kertas tisu,

satu lembar potongan kantong plastik warna hitam, dan satu unit Hp merk Oppo.

 

Tersangka IJP Bin JM melakukan Tindak Pidana, Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

” Atas perbuatanya tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun, ” terang Ronny Burungudju.

 

Adapun Kronologis Kejadian tersebut, pada hari Sabtu, (18/09/21) sekira pukul 15.00 wib Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang berinisial IJP bin JM, dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.

 

Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 wib melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di Cafe Puncak. Selanjutnya diamankan dan bersama saksi Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan di atas pavling tempat ditangkapnya IJP Bin JM, ditemukan 1 (satu) lembar kertas tisu yang di dalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

 

Sementara itu, menurut pengakuan sebelumnya tersangka sempat membuang barang tersebut.

Selain itu juga turut diamankan 1 (satu) unit Hp milik pelaku.

 

” Selanjutnya tersangka (IJP Bin JM) berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” jelas AKP Ronny Burungudju.(KD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *