KeprirelasiPublik.com Tanjungpinang- “Rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 yang bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2021, sejumlah 2.700 Narapidana (Napi) di Provinsi Kepri mendapatkan remisi khusus Hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui pers Rilis oleh humas Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang diterima oleh media ini menjelaskan, pemberian remisi itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Senin (16/08/2021).
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan HAM RI no 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,dan Pembebasan Bersyarat.
Surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS .PK.01.05.06-705 tanggal 17 Juni 2021, hal pelaksanaan Pemberian Remisi Umum tahun 2011 pada kepada Narapidana dan Anak.
” Remisi Umum adalah yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat hari Kemerdekaan RI, Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Husni Senin (16/08/21).
Adapun yang Narapidana dan anak dan yang telah administrasi dan substantif diantaranya harus berkelakuan baik/ tidak terdaftar pada regrister F ( buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ LPKA/ Rutan.
“Besaran remisi umum yang diberikan tiap tahun adalah, ditahun pertama telah menjalani 6-12 bulan mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun pertama telah menjalani lebih 1 tahun mendapat potongan hukuman 2 bulan dan lain-lain,” katannya.
Sementara dalam rincian disebutkan, ada 2.666 orang yang mendapatkan RU I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI) dan RU. II langsung bebas diantaranya 15 narapidana Dewasa dan 2 Anak Binaan.(Red)