Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Mendapat laporan warga dari Perumahan Citra Pelita 8 karena kesulitan mendapatkan air bersih, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP meresponnya dengan mendatangi masyarakat perumahan tersebut bersama pihak pengembang, Selasa malam (20/9/2021).
Disampaikan oleh warga setempat, mereka tidak menunjukkan hampir dua tahun kesulitan mendapatkan sumber udara yang layak untuk dikonsumsi, dan ketersediaan udara yang tidak mencukupi kebutuhan masyarakat perumahan Citra Pelita 8 yang mengoperasikan 60 unit rumah.
Selain itu, warga perumahan juga meminta penerangan lampu jalan, Jalan perumahan yang rusak, dan fasilitas perumahan yang belum direalisasikan oleh pihak pengembang.
Pada kesempatan itu Rahma langsung menyampaikan kepada perwakilan dari pihak pengembang yang hadir untuk segera menyelesaikan penyelesaian untuk memenuhi hak warga perumahan sesuai perjanjian jual beli di awal. “Kami harap pihak pengembang tidak menutup mata dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini. Percepat pengerjaan sumur bor yang telah direncanakan, agar masyarakat mendapatkan air layak konsumsi,” ungkap Rahma.
Rahma meminta kepada masyarakat, lurah serta camat untuk menyatukannya. “Sambil menunggu pengerjaan selesai, pihak developer juga harus menyediakan air bersih yang cukup untuk kebutuhan harian masyarakat. Karena permasalahan air adalah masalah pokok dan penting”, tambahnya.
Selain itu, Rahma juga menegaskan bahwa fasilitas umum (fasum) juga dipenuhi seperti pembangunan batu miring, drainase dan perbaikan jalan apabila ada yang rusak, juga tersedianya ruang terbuka hijau di area perumahan. “Kita lihat di perumahan ini, fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang tidak sesuai bahkan tidak ada. tentunya segala kewajiban dari pihak pengembang untuk warga disini harus diselesaikan dan terrealisasikan”, harapnya.
Rahma menambahkan bahwa perumahan ini masih berstatus dalam pengawasan developer, dan warga berhak untuk mendapatkan fasilitas sesuai yang ditawarkan pada perjanjian jual beli. Rahma meminta agar warga ikut berpartisipasi dalam menentukan lokasi untuk dibangun RTH (Ruang Terbuka Hijau) sehingga pemanfaatannya dapat dimanfaatkan dan dirasakan langsung oleh warga setempat.
“Kepada pihak pengembang harus dapat menyelesaikan masalah yang sangat dibutuhkan warga disini, salah satunya sumber air bersih sesuai dengan waktu dan ukuran yang sudah kita terima. nanti saat pembangunan dilakukan, akan ada pengawasan oleh Pemerintah melalui Dinas PUPR,” tutup Rahma.
Sementara itu, Kadis Perkim, Djasman, S.Sos, Pemerintah akan menjebatani dan mencari solusi terbaik dengan pihak pengembang untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada. “Kami akan berkomunikasi dengan pengembang agar bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya secara jangka panjang,”ujarnya.
“Kewajiban pengembang harus termuat di dalam prosedur hukum dan perizinan, yang salah satunya harus ada ruang terbuka dan fasilitas umum seperti semenisasi, perbaikan jalan yang rusak, penerangan, pembuatan saluran dan revitalisasi sarana prasarana lainnya sesuai yang hijau kepada konsumen. Jika aset diserah terimakan. kepada Pemerintah, maka perawatan dari pemerintah dapat dilakukan”, jelasnya.
Koordinator perumahan Citra Pelita 8, Supriyadi yang mewakili warga yang hadir menyampaikan terima kasih atas tanggapan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Semoga kami segera mendapatkan hak kami yaitu fasilitas yang layak di perumahan ini, kami sangat berharap kepada ibu Walikota agar solusi yang diberikan dapat mewujudkan pengembang yang menjadi kebutuhan kami selama ini”, harapnya.
Tutut hadir mendampingi, Sekretaris Dinas PUPR, Fitri Setiadi, Camat Tanjungping Timur, H. Doddy, Ketua Forum RT RW Kota Tanjungpinang, Hasirin, Lurah Batu IX, Edi Susanto, S.Sos.(PKM/ As)