Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Kerjasama Bagi PTT

134
×

Pemko Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Kerjasama Bagi PTT

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Tanjungpinang. Acara tersebut dilaksanakan di Restoran Nelayan, Senin (04/10/2021)

 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Tri Sudarmadi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Samsudi, S.Sos, MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Drs. H. Hamalis, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Hj. Raja Khairani, S.Sos, MM, perwakilan OPD Kota Tanjungpinang dan tamu undangan lainnya.

 

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih atas dilanjutkannya kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. “Alhamdulillah kerjasama kita selama ini berjalan baik, semoga dengan dilanjutkannya kerjasama ini tujuan dan harapan kita bersama akan tercapai dan terus meningkat, untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja baik ASN maupun non ASN,” harap Rahma.

 

Rahma juga berharap agar jaminan yang telah dijadikan program oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, bisa merata dirasakan oleh seluruh pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mari kita bersinergi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Kota Tanjungpinang, saat semua pekerja terlindungi maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru,” pungkasnya.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Tri Sudarmadi menjelaskan bahwa Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini, merupakan perpanjangan dari periode 2021-2022. “Atas nama segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih kepada Pemko Tanjungpinang atas dukungan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terutama untuk non ASN atau PTT, kesepakatan ini terhitung 2021 sampai dengan 2022 mendatang, semoga terus bersinergi agar tenaga kerja kita jaminan sosialnya dapat betul-betul dipergunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Tri.

 

Acara tersebut ditutup dengan saling melakukan penandatanganan kesepakatan antara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Drs. H. Hamalis dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Tri Sudarmadi yang disaksikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP serta saling bertukar cinderamata.(PKM/ As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *