Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Pakar Hukum Sebut Jangan Dibawa Keunsur Politik Demi Kepentingan Seseorang Terkait Tudingan Foto Dugaan Selingkuh  Ke Walikota

92
×

Pakar Hukum Sebut Jangan Dibawa Keunsur Politik Demi Kepentingan Seseorang Terkait Tudingan Foto Dugaan Selingkuh  Ke Walikota

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Tudingan beberapa pihak yang terkesan menyudutkan Walikota Tanjungpinang Rahma yang diduga melakukan tindakan asusila hanya berdasarkan foto, padahal sangat jelas dalam foto yang tersebar dan disebar itu Rahma masih berpakaian lengkap dan tidak sedikitpun menggambarkan keasusilaan.

 

Lucu bahkan terkesan menggelikan hanya berdasarkan foto itu yang jelas-jelas tidak sedikitpun menunjukkan keasusilaan bahkan sampai ada gerakan yang diduga sengaja dibangun untuk membentuk opini dimasyarakat.

 

Entah apalah maksud disebalik gerakan tersebut, namun setidaknya publik bisa menilai bahwa forum tersebut malah terkesan bertujuan politis dan diduga sengaja diciptakan untuk menjatuhkan citra walikota Rahma yang mungkin sampai sejauh ini tidak dapat mereka temukan kesalahannya.

 

Untuk mencari dan menggali kebenaran, media ini pun mencoba meminta pendapat ahli yang memang berkompeten di bidangnya seperti Pakar Hukum Pidana, Dr. Erdianto Effendi. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Riau (FH- Unri) Pekanbaru dan memberikan contoh foto yang tersebar dan meminta tanggapan beliau secara obyektif setelah melihat foto tersebut.

 

“Setelah saya melihat dan amati foto yang saudara kirim, saya tidak melihat ada dugaan asusila yang dilakukan oleh walikota tanjungpinang berdasarkan foto itu,” Kata Dr. Erdianto Effendi. SH., MH kepada media ini, Jumat (3/08).

 

“Kalaupun memang ada dugaan asusila maka suaminya sendiri yang berhak melaporkannya ke pihak berwajib,” tambahnya

 

Dijelaskan Erdianto, delik asusila diatur dalam pasal 284 KUHP adalah delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan.

 

” Secara hukum pengaturan tindakan asusila ada pada pasal 284 KUHP dan itu delik aduan absolut, dan harus aduan dari pihak yang dirugikan yakni suami/istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah,” papar Erdianto

 

Sementara itu ditempat terpisah salah satu Perwira Menengah Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi  yang tidak mau disebutkan namanya yang juga dimintai tanggapannya pun berpandangan yang sama, dia  mengatakan bahwa pelaporan itu boleh dilakukan kalau dia korban seperti suami atau istri yang dirugikan.

 

“Kalau foto-foto seperti itu dijadikan bukti perselingkuhan atau asusila maka penjara bisa penuh,” ungkapnya

 

Senada dengan itu, Supervisi dan advokasi LBH Elang Nusantara di Jakarta (Lingkungan Hidup – pengabdian masyarakat/Probono) yang juga Dosen Tetap FH Universitas Nasional di Jakarta, Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum, yang juga dimintai tanggapan hukumnya terkait  soal foto Walikota Tanjungpinang tersebut, dia menyarankan kalau memang ada bukti silahkan untuk melapor kepihak yang berwajib, namun dia berpesan jangan persoalan foto tersebut di bawa ke unsur politik, karena sangat jelas terkesan menjatuhkan nama pemimpin.

 

“Mari kita berpikir positif serta mengajak masyarakat untuk kembalikan usaha-usaha dalam memulihkan ekonomi bersama-sama dari pada mengurusin yang tidak ada gunanya hanya demi keuntungan seseorang yang tidak bertanggung jawab. Lebih baik kepentingan masyarakat yang kita bangun bersama-sama dan bersatu,” Pesan Subagyo(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *