Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Bersama Bupati Sragen, Bupati Indramayu, Bupati Luwu Utara, dan Bupati Manggarai Barat, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP menjadi narasumber pada acara webinar yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengangkat tema “Jual Beli Jabatan, Mengapa dan Bagaimana Solusinya?”. Webinar yang Langsung Langsung melalui kanal youtube KPK RI, Rahma memaparkan materi Walikota dan budaya dari Ruang Kantor, Kamis (16/9/2021).
Bertindak sebagai moderator, Plt. Deputi koordinasi dan supervisi KPK, Pahala Nainggolan, memberikan apresiasi kepada semua narasumber. “Ke lima orang narasumber ini merupakan orang terpilih dari 500 kepala daerah yang tidak pernah terlibat dalam jual beli jabatan,” ucap Pahala Nainggolan.
Diawal diskusi, moderator menanyakan bagaimana praktik pengisian jabatan pada OPD di Kota Tanjungpinang. Rahma dengan tegas menjawab baik itu mutasi maupun promosi, telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. “Untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama, prosesnya dengan melewati pekerjaan yang sesuai untuk uji coba, dan seleksi terbuka”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Job Fit dilakukan melalui evaluasi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Tim Penilai Kinerja PNS dan dapat dibantu oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK, dan dikoordinasikan kepada KASN. Dan seleksi terbuka dilakukan untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena Pensiun, Mutasi, Meninggal Dunia.
Rahma menyampaikan dalam upaya pencegahan terjadinya jual jabatan. “Pemko Tanjungpinang melakukan mutasi dan promosi secara transparan, tidak memberikan ruang dalam bentuk negosiasi, gratifikasi, pungli terkait mutasi jabatan, serta meningkatkan internal secara ketat terhadap seluruh proses mutasi dan promosi ASN”, terangnya.
Lebih lanjut, Rahma menjelaskan bahwa peran Inspektorat sangat penting dalam setiap pengawasan. “Dalam setiap kegiatan kami selalu meminta pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat, sehingga segala kebijakan yang dijalankan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Rahma.
Selanjutnya, Rahma juga memberikan pandangannya dan yang diterapkan terhadap Pencegahan Jual Beli Jabatan yang ditujukan kepada moderator. “Bersama seluruh Pejabat Daerah berkomitmen untuk menerapkan Sistem Merit dalam pelaksanaan proses pemindahan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Juga dengan seluruh pemangku kepentingan yang tidak berkepentingan untuk melakukan intervensi terhadap proses Mutasi dan Promosi Jabatan ASN”, tutup Rahma.
Turut bergabung dalam kegiatan webinar tersebut, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan Deputi bidang SDM aparatur Alex Denni.(PKM /As)