BATAM, RELASI PUBLIK – Aktivitas perjudian jenis Kim kembali beroperasi di Batam setelah sempat terhenti. Permainan yang menggunakan undian angka ini berlangsung di UP GRADE Cafe & Resto, kawasan wisata Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil investigasi tim, permainan ini telah berlangsung setiap malam selama lima bulan terakhir. Operasionalnya berjalan hingga pukul 02.00 WIB atau lebih lama, tergantung jumlah pengunjung. Mirisnya, lokasi perjudian ini berada tidak jauh dari Mapolsek Bengkong Polresta Barelang.
Modus permainan Kim ini menyerupai lotre, di mana seorang penyanyi mengguncangkan wadah berisi angka, kemudian mengambil satu angka dan menyebutkannya. Pemain yang telah membeli kupon dengan angka acak dari 1 hingga 90 akan mencocokkan angka yang diumumkan. Jika angka-angka pada kupon terpenuhi sesuai aturan permainan, pemain berhak atas hadiah tertentu.
Ketua Harian Ikatan Jurnalis Muslim Batam (IJMB), Sultan Bayu Anggara, SH. MH, yang juga Wakil Pemimpin Redaksi PortalBatamSatu.com, Jumat (14/03) menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi langsung ke Mapolsek Bengkong terkait keberadaan perjudian ini. Jika tidak mendapatkan respons, IJMB berencana mengirimkan somasi ke Mapolresta Barelang dan meneruskan laporan hingga ke Mapolda Kepulauan Riau.
Judi Kim masuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh Pasal 303 KUHP. Atensi Kapolri terhadap pemberantasan perjudian, selain narkoba dan imigran ilegal, seharusnya menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum di wilayah ini.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian masih terus dilakukan. (Tim)