Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

“Jangan Takut” Laporkan Peredaran Narkoba di Kota Gurindam, Dapatkan Hadiah Tunai 

89
×

“Jangan Takut” Laporkan Peredaran Narkoba di Kota Gurindam, Dapatkan Hadiah Tunai 

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- “Dimasa pandemi Covid-19, dan masih diberlakukannya PPKM di tengah Masyarakat, Satresnarkoba polres Tanjungpinang gencar melakukan berbagai upaya dalam pengungkapan peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.

 

Berbagai inovasi juga disampaikan pada masyarakat publik terkait hal tersebut demi memutuskan mata rantai peredaran Narkotika di berbagai jenis di wilayah hukum polres Tanjungpinang.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat dikonfirmasi Media ini, Senin (09/08/21) malam.

 

” Bisa kami berikan hadiah dan perlindungan. Untuk ketentuan yang dapat diberikan hadiah agar berkoordinasi dengan kami karena tidak semua laporan dapat kami beri hadiah, ” ucap AKP Ronny Burungudju.

 

Masih menurut Ronny, diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam hal tersebut dengan memberikan informasi yang valid seperti halnya melaporkan para pelaku narkotika diberbagai jenisnya, hingga puncak keberhasilan dalam pengungkapan sehingga tertangkap para pelaku narkotika tersebut.

 

Selain itu, AKP Ronny Burungudju juga menyatakan akan menyediakan dana yang bervariasi sebagai hadiah sesuai barang bukti yang didapati, serta akan diberikan perlindungan hukum.

 

“Kami siapkan dana, untuk kriteria pelapor yang kami berikan hadiah, sekaligus kami diberikan jaminan perlindungan hukum,” ucapnya.

 

Peran aktif masyarakat sangat diharapkan rangka upaya bersama dalam memberantas akan peredaran narkotika di kota Tanjungpinang, oleh hal tersebut masyarakat agar dapat segera melaporkan kepada pihak Satresnarkoba apa bila mengetahui atau menjumpai terkait penyalahgunaan Narkotika dengan menghubungi Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sesuai no kontak yang sudah ditentukan oleh Satresnarkoba polres Tanjungpinang sebagai aduan masyarakat.

 

“Ini nomor kontak aduannya, +62 811-7766-635 atas nama Ivan, dan +62 812-6619-5145 atas nama Marbun Kanit II Narkoba Tanjungpinang,” pungkas Ronny.

 

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang gencar dalam pemberantasan peredaran Narkotika di kota Gurindam, hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya dalam mengungkap berbagai kasus narkoba dalam rilis pers yang di gelar hingga saat ini.( NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *