Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Minggu (11/07/21) -Penyekatan dan Pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan (4 Lokasi). Ploting Penyekatan dan Pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.
a. Pelabuhan Sri Payung
Padal: Kapospol Pelabuhan Sri Payung.
b. Pelabuhan SBP
PADAL : KAPOLSEK PELABUHAN.
c. Pelantar I DAN II
PADAL : KASAT POLAIR
d. Bandara RHF
PADAL : KAPOLSEK BANDARA
-Penyekatan dan Pemeriksaan di dalam kota (4 lokasi), Ploting Penyekatan di kota Tanjungpinang.
a. Jl. Merdeka
PADAL : IPDA ERWANTONI
b. Pamedan
PADAL : IPTU RAISA S.Tk
c. BT 8
PADAL : IPDA NINING F, S.Trk
d. BT 10
PADAL : IPTU AFIF ROHMAD
3. Pemaparan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang :
-Paparan Rencana Posko PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang.
-Dasar Hukum PPKM di Kota Tanjungpinang.
a. PPKM DARURAT INMENDAGRI 13/2021 SE 331.1/782/6.1.01/2021
b. PPKM DARURAT INMENDAGRI 17/2021 SE 443.1/975/6.1.01/2021
c. PPKM DARURAT INMENDAGRI 18/2021 SE 443.1/980/6.1.01/2021
-PEMBENTUKAN POS KOMANDO PPKM DARURAT.
a. SEKTOR TANJUNGPINANG TIMUR
Posko Ganet (Pos Dishub Simpang Bandara/Ktr Lurah Pkc) Wilayah Ganet-Km.10-Dan Sekitarnya Posko Bintan Centre (Pos Satpol Pinang Lestari/Pos Gerbang Bincen/Polsek Tpi Timur) Wilayah Bintan Centre-Km.8-Kota Piring-Dan Sekitarnya.
b. SEKTOR TANJUNGPINANG KOTA
Posko Pasar (Sub Polsek Timur/Kantor Lurah Tanjungpinang Kota) Wilayah Pasar-Bakar Batu-Km.2-Pancur-Kamboja-Dan Sekitarnya.
c. SEKTOR TANJUNGPINANG BARAT.
Posko pelabuhan (pos dishub/polsek kp3/kantor camat Tanjungpinang barat) Wilayah pelabuhan-batu hitam-soekarno hatta-RSUD/RSAL-dan sekitarnya.
d. SEKTOR BUKIT BESTARI.
Posko Pamedan (Pos Polisi/Ktr Lurah Sei Jang) Wilayah Sei Jang-Ramayana-Suka Berenang-Km.5-Dan Sekitarnya.
-PERAN POSKO PPKM DARURAT.
1. Edukasi & pembatasan mobilitas
2. Pengawasan PKM
3. Penegakan disiplin
4. Data & komunikasi
-KEBUTUHAN PERSONIL HARIAN PER POSKO.
Setiap Hari Terdiri Dari 2 Shif (Pukul 09.00-17.00 Wib & Pukul 17.00-01.00 Wib), Setiap Shif Terdiri Dari 18 Personil Yang Akan Dibagi Menjadi 2 Regu (9 Orang) Untuk Melakukan Pemantauan Secara Bergantian
-KEBUTUHAN SARPRAS.
Posko/Tenda, Meja, & Kursi
Rantis R4 Dan R2
Speaker/Megaphone 5 Unit
Peralatan Prokes (Thermogun, Tempat Cuci Tangan, Antiseptik, Handscoon, & Masker) 5 Posko
4. Sambutan walikota tanjungpinang diwakili oleh kepala kesbangpol kota tanjungpinang:
a. Yang kami hormati Kapolres Tanjungpinang, pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Pimpinan TNI serta undangan yang hadir, sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf Walikota Tanjungpinang yang tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
b. Kami baru bertugas sebagai Kepala Kesbangpol Kota Tanjungpinang sepama 5 hari, langsung dihadapkan permasalahan covid-19 yang meningkat signifikan diwilayah Kota Tanjungpinang, tentunya kami berharap dukungan dan kerjasama semua pihak agar dapat melakukan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang secara maksimal.
c. Agar pemaparan dari Polres dan Sat Pol PP mengacu kepada satu konsep saja agar dalam pelaksanaannya tidak rancu, konsep saya harapkan mengacu kepada Polres Tanjungpinang saja.
d. Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang tanggal 12 s/d 20 Juli 2021 dan dievaluasi tanggal 21 Juli 2021, tentunya kita berharap PPKM Darurat ini tidak diperpanjang.
e. Yang menentukan kriteria penerapan PPKM adalah dari Kementrian Kesehatan, sehingga diperpanjang atau tidak tergantung penilaian kriteria yg telah ditetapkan nantinya.
5. Sambutan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang diwakili oleh Ketua Komisi 1 :
a. Terimakasih kepada undangan yang telah hadir dalam rangka rapat koordinasi Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang tanggal 12 s/d 20 Juli 2021.
b. Semoga PPKM Darurat ini cepat berlalu karena sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi kota Tanjungpinang secara umum.
c. Kita harus mengantisipasi yerkait berita hoax terkait Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang tanggal 12 s/d 20 Juli 2021.
d. Kita harus mensukseskan PPKM Darurat ini mulai dari tingkat RT/RW agar sosialisasi kepada masyarakat menjadi lebih maksimal.
6.Sesi tanya jawab meliputi:
a. Untuk sekat batas wilayah pada paparan ada 2, seharusnya ada 3 yaitu :
– perbatasan km. 16 arah uban
– perbatasan km.15 sei pulai
– perbatasan dompak arah batu licin
b. Untuk sekat kedatangan transportasi hanya sebatas bandara dan pelabuhan penumpang, seharusnya ditambah pelabuhan bongkar muat barang.
c. Untuk PO Angkutan Umum agar di sosialisasikan terkait aturan PPKM darurat yang di berlakukan sehingga memudahkan personil dilapangan dalam melaksanakan tugas.
d. Agar dalam pelaksanaan sekat di batas wilayah mempersiapkan u turn bagi masyarakat yg diperiksa untuk putar balik bagi yang tidak memenuhi persyaratan.
e. Agar berkoordinasi dengan Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang & Pemkab Bintan untuk menerapkan WFH bagi pegawainya yang bekerja diwilayah Tanjungpinang dan tinggal di Bintan begitu pula sebaliknya.(Redaksi)