Keprirelasipublik.com(Kepri)- Satreskrim Polres Bintan mengamankan 2 orang warga Tanjung Uban yang diduga telah melakukan perjudian berupa penjualan Chip Aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi Online.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamanakan 2 orang pelaku yang diduga melakukan perjudian melalui Aplikasi Higgs Domino pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
“2 orang pelaku berinisial BD (37) dan ASG (18) diamankan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino yang mana BD selaku bandar atau penjual dan pembeli Chip, sedangkan saudara ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual, BD menjual Chip 1 Billion-nya dihargai sebesar Rp 65.000 sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billionnya”, terang Kapolres Bintan.
Dari pengakuan tersangka saudara BD sebagai penampung dan penjual Chip bahwa pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000,- sampai Rp 200.000,- sehingga keuntungan saudara BD perbulannya berkisar Rp 4.500.000,- sampai Rp 6.000.000,-
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dan 2 unit Handphone diamanakan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Kapolres Bintan juga menyampaikan ini adalah bentuk keseriusan polres bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan dan berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif.
(Red)