Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap tumbuh kembang investor di Kota Tanjungpinang sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 agar investor dapat menanamkan investasi dengan baik, Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si Disertai Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Elvi Arianti, S.PT, M.Si, Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Wambok Malilu, SE, M.Ba, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan B Syamsul Bahri, SE, Kabid Perdagangan Dewi Kristina Sinaga, melakukan konsultasi langsung ke BKPM Kementerian Investasi di Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Terkait kunjungan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi fokus untuk memastikan investasi di Kota Tanjungpinang aman yakni antara lain peningkatan realisasi investasi di Tanjungpinang terkait Pengembangan Wilayah Free Trade Zone (FTZ), perlindungan terhadap kegiatan Usaha Mikro dan Kecil melalui perizinan usaha berbasis risiko.
Saat melakukan kunjungan, Endang langsung menemui Imam Soejoedi, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Agus Saptono yang merupakan Direktur Wilayah I SumateraKementerian Kemaritiman dan Investasi/BKPM Republik Indonesia, Adi Soegiharto yang merupakan Kasubdit Wilayah Riau, Kepri dan Jambi.
Endang menuturkan bahwa kunjungannya ke Kementerian Investasi dan BKPM ini bertujuan untuk meminta petunjuk dan arahan terkait investasi dan penanaman modal di Kota Tanjungpinang. “Alhamdulillah kedatangan kami sangat diterima dan direspon sangat positif dan baik, pada beliau sangat mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh Tanjungpinang mengenai investasi dan penanaman modal, ada beberapa hal yang disepakati sesuai kesepakatan kita bersama, bahwa Tanjungpinang dapat mengatur rumah tangganya dan juga investasi boleh masuk dengan mempertahankan kearifan lokal yang ada di Kota Tanjungpinang,” ungkap Endang.
Dalam pertemuan tersebut, Imam Soejoedi menyampaikan, BKPM akan terus mendukung investasi didaerah yang sesuai dengan kondisi Kota Tanjungpinang. “BKPM sangat mendukung pengembangan investasi Tanjungpinang di daerah, pihak BKPM juga memberikan apresiasi kepada Kota Tanjungpinang dalam rangka penataan RDTR Kota Tanjungpinang sehingga pembangunan dan pengembangan investasi juga harus tetap memperhatikan RTRW maupun RDTR Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Mengenai RTRW dan RDTR, BKPM juga akan membantu dalam hal optimalisasi lahan yang ada di Kota Tanjungpinang yang masih perlu diperhatikan agar para investor dapat melakukan investasi dan penanaman modal tanpa masalah lahan. “BKPM mengharapkan agar Pemko Tanjungpinang untuk dapat mengoptimalisasi lahan-lahan yang ada di Kota Tanjungpinang untuk pengembangan, apalagi tidak memiliki keterbatasan lahan dan perlu adanya pemetaan lahan, itu juga dibutuhkan karena dalam pengembangan investasi untuk pemanfaatan optimalisasi lahan untuk pengembangan investasi di Kota Tanjungpinang harus diperhatikan dan dipastikan tidak ada masalah,” pungkasnya.(PKM/ As)