Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Satuan reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki berinisial M, membawa barang yang diduga narkoba, sekira pukul 19.40 Wib di halaman SPBU Km.10 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Senin (03/05/21) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP. Ronny Burungudju membenarkan terkait penangkapan tersebut pada konfirmasi ke media ini
Rabu (05/05/21) sore.
” Ya benar, pelaku (M) saat ini masih diperiksa dan belum jadi tersangka, selanjutnya menunggu hasil uji BB keluar untuk memastikan apakah itu narkoba atau bukan, ” ujar Ronny.
Selanjut, pelaku (M) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, beserta Barang Bukti berupa, 1 (satu) Paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0.54 gram, dan 1 (satu) unit Hp Oppo Warna Biru Dongker, ” jelas Ronny.
Sementara, dari hasil test urine pelaku M dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
” Penangkapan terhadap pelaku (M) tersebut berdasarkan atas informasi dari masyarakat, untuk hasil selanjutnya nanti akan dirilis, “pungkas Ronny.(Red)