Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangTerbaru

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Laksanakan Pemutakhiran Data ASN dan P3K

26
×

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Laksanakan Pemutakhiran Data ASN dan P3K

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-keprirelasipublik.com              “Dalam rangka meningkatkan validitas data dan kesesuaian data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kota Tanjungpinang, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data ASN dan PPNPN bersama Satuan Kerja Vertikal Kota Tanjungpinang, Senin (03/05/21).

“Validitas data kepesertaan merupakan hal yang penting untuk menghindari resiko kepesertaan ganda antar segmen kepesertaan. Setiap peserta wajib mendaftar dengan memberikan data yang sebenarnya sesuai dengan identitas kependudukan kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),”ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah.

Data yang akan direkon pada kegiatan pemutakhiran data peserta segmen ASN dan PPNPN ini adalah data sampai dengan Mei 2021 dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang.

“Kegiatan pemutakhiran data ini rutin dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Pemutakhiran data peserta segmen ASN dan PPNPN merupakan salah satu langkah BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk meningkatkan validitas data serta kesesuaian data peserta segmen ASN dan PPNPN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang,” lanjut Fauzi.

Selain Penandatanganan berita acara rekonsiliasi, pada kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi dan update informasi terbaru BPJS Kesehatan seperti update data gaji, pelaporan pegawai yang pindah, update data golongan dan satker, serta pelaporan anak diatas umur 21 tahun yang masih kuliah.

“Dalam setiap sosialisasi, kami selalu memastikan setiap peserta JKN-KIS dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS serta prosedur pelayanan, agar tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang disebabkan oleh ketidaktahuan peserta itu sendiri,” tutur Fauzi.

Emi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang turut hadir ikut bertanya terkait data peserta yang sudah meninggal maupun pindah namun masih terdaftar di PD Pemda Kota Tanjungpinang.

“Sekarang saya sudah memahami jika ditemukan data peserta yang sudah meninggal maupun pindah namun masih terdaftar di PD Pemda Kota Tanjungpinang dapat bersurat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang agar bisa didapatkan data yang valid dan selanjutnya dapat bersurat ke BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti data tersebut supaya dapat di nonaktifkan sehingga dapat diganti dengan peserta yang telah ada di antrian Dinas Kesehatan ,” ungkap Emi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *