Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Tanggapi keluhan warganya, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP beserta dinas terkait melakukan silaturahmi bersama warga perumahan Bandara Asri, Kelurahan Batu IX, Minggu malam (03/10/2021).
Warga mengeluhkan jalan perumahan Bandara Asri karena sejak dibangun Tahun 2011 kondisinya masih tidak memadai. “Kami minta pihak developer untuk menyelesaikan permasalahan yang sangat dibutuhkan warga disini, salah satunya menyakut akses jalan yang ada di perumahan ini yang kita lihat kondisinya masih kurang memadai sebagai fasilitas umum yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang”, ucap salah seorang warga saat berdiskusi dengan Walikota.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengkomunikasikan dengan dinas yang terkait bersama pengembang perumahan. “Kami akan meminta pihak pengembang untuk menyelesaikan semua kewajibannya sesuai masterplan yang semua sudah diperjanjikan didalam IMB sebelum perumahan ini dibangun. Perumahan ini masih berstatus dalam pengawasan developer, dan warga berhak untuk mendapatkan fasilitas sesuai yang ditawarkan pada perjanjian jual beli di awal”, ucap Rahma.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menambahkan, pihaknya akan melakukan survei di lapangan untuk mengetahui permasalahan. “Melalui dinas pekerjaan umum, kami akan segera turun mengecek spesifikasi perumahan ini sesuai keterangan yang tertuang didalam IMB. Diketahui jalan perumahan Bandara Asri hanya berupa jalan perkerasan, jadi perlu dipastikan apa pengerjaannya sudah sesuai dengan spesifikasi yang tuangkan dalam IMB perumahan”, terangnya.
Kadis Perkim, Djasman, S.Sos, turut menyampaikan, dinas perkim akan membantu pihak developer untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang sudah tertuang di dalam IMB dan Master plan. “Adapun menyangkut spesifikasi dan masterplan perumahan ini akan kita cek kembali, termasuk PSU dan RTH nya apa sudah memenuhi syarat sebelum dilakukan penyerahan asetnya”, tambah Djasman.
Kewajiban developer termuat dalam prosedur hukum dan perizinan, yang salah satunya harus ada ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti semenisasi, perbaikan jalan yang rusak, penerangan, pembuatan drainase dan revitalisasi sarana prasarana lainnya. “Jika aset perumahan sudah diserahkan kepada Pemerintah, maka pemerintah baru dapat melakukan perawatannya”, tutupnya.
Turut hadir mendampingi, Camat Tanjungping Timur, H. Doddy, Lurah Batu IX, Edi Susanto, S.Sos.(PKM /As)