Keprirelasipublik.com Karimun- AKBP TONY PANTANO, SIK, SH Pimpin konferensi Pers di Mapolres Karimun dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP ELWIN KRISTANTO, SIK, dalam Konferensi Persnya dikatakan pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 September 2021 s/d 29 September 2021) berhasil mengamankan 18 orang tersangka dari 6 Kasus pengungkapan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1086,13 Gram Jumat (08/10/2021).
5 Kasus dengan Jumlah Tersangka 13 Laki – laki dan 2 Perempuan berada di Wilayah Kec. Karimun sedangkan 1 Kasus berada di Kec. Tebing dengan Jumlah Tersangka 2 Laki – laki dan 1 Perempuan.
Inisial para tersangka dari masing – masing pengungkapan diantaranya
1. (AK, AI, LV, RN, AK) dengan barang bukti 5 Paket Sabu 25 gram dan 3 Paket Sabu 0,75 Gram
2. (TGS, WT, IN, EA) dengan barang bukti 8 Paket Sabu 20,98 gram dan 3 Paket Sabu 0,14 Gram
3. (SN, AM, AD, SH, PN) dengan barang bukti 1 Paket Besar Sabu 1038 Gram
4. (AS) dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,55 Gram
5. (AK, SH) dengan barang bukti 2 Paket Sabu 0,47 Gram
6. (JY) dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,24 Gram
Dari 6 Kasus Pengungkapan tersebut Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG.
Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH dalam Konferensi Persnya mengungkapkan Pengungkapan Satu Paket Besar Sabu dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG berawal dari Informasi yang kita dapatkan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada Jam 20.45 Wib akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri dari Informasi tersebut petugas lakukan Razia dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD Asal Samarinda, Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG disalah satu TKP pengungkapan diwilayah Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.
“hasil intrograsi AM dan SN, mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda dan selanjutnya kita Kembali amankan tersangka lainnya perempuan berinisial PN dan SH disalah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontra sepsi dan handboby” Terang Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus” Jelas Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
“Dari Keseluruhan Barang Bukti Sabu seberat 1086, 13 Gram yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 s/d 4.344 Jiwa Manusia dengan asumsi 1 Gram untuk 3 s/d 4 orang” Tutur Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta s/d 10 Milyar Rupiah” Tutup Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH.(HPK/As)