Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Bintan

Astaga!! Ramlan Lakukan Pengembalian Kerugian Negara, LSM Forkorindo: Proses Hukum Harus Tetap Lanjut, Benar Atau Salah Biar Pengadilan Yang Menentukan

63
×

Astaga!! Ramlan Lakukan Pengembalian Kerugian Negara, LSM Forkorindo: Proses Hukum Harus Tetap Lanjut, Benar Atau Salah Biar Pengadilan Yang Menentukan

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com, Bintan- Dikembalikannya duit hasil korupsi yang dilakukan oleh Kades Mantang Baru Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan sebesar Rp 76.082.300, (tujuh puluh enam juta delapan puluh dua ribu tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Pertama sebesar Rp40.000.000, – (empat puluh juta rupiah) dan kedua Kedua sebesar Rp 36.082.300,- (tiga puluh enam juta delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) seharusnya tidak menghilangkan unsur pidana baru sampai kasus kasus kasus tersebut.

“Mau dikembalikan atau tidak dikembalikan kerugian negara (hasil korupsi-red), oleh Kades Mantang Baru proses hukum tetap jalan karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan kejahatan kejahatan korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999,” Kata Ketua LSM FORKORINDO Kepri, Parlindungan Simanungkalit, Minggu (23/01/2022).

Menurut Parlin, sudah banyak contoh kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian, dan KPK, walaupun kerugian negara atau hasil korupsi dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut, dan terhadap kejahatan hukum di pengadilan sampai kepengadilan.

Terbukti atau tidak terbukti korupsi pengadilan yang memutuskan, tetapi jangan diselesaikan di Tingkat Kejaksaan saja, seperti kasus korupsi dana desa oleh Kades di Kabupaten Karimun, Anambas dan di Lingga, walaupun ada kerugian negara tetapi tetap hukum, dan sampai ke pengadilan, “pengungkapan.

Diakui Parlin memang saat ini ada perjanjian kerjasama 3 menteri. Kapolda, Kajati, Kapolri, yang menyatakan sebelum ada penyelidikan jangan sampai ekspos dulu dengan kurun waktu 60 hari kedepan. Namun tentunya hal itu juga harus mempertimbangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi seperti dulu. Misalnya memang pihak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Penegak Hukum yang menduga dugaan korupsi tersebut.

“Kalau di Desa Mantang Baru Kabupaten Bintan ini kan murni masyarakat desa tersebut yang dilaporkan ke Kejaksaan, bukti bukti dugaan korupsi Kades tersebut, harusnya proses hukum tetap penegakan hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” tegas Parlin.

Kalau seperti ini, tentunya masyarakat Desa Mantang Baru sangat kecewa dan rasa keadilan terhadap mereka tidak terpenuhi.

“Jangan buat masyarakat kecewa, sehingga mereka (masyarakat -red) tidak percaya kepada pihak Kejaksaan,” ujar Parlin.

Untuk itu, tambah Parlin, Proses dugaan korupsi Kades Mantang Baru ini harus tetap menjadi hukum hukum, agar dihentikan, agar masyarakat tetap tumbuh di Kejaksaan Negeri Bintan, khususnya Masyarakat Mantang Baru.

“Saya meminta agar Proses hukum Kades Mantang Baru ini untuk terus di proses, masalah benar atau salah biar pengadilan yang memutuskan,” Pungkas Parlin.

Sebelumnya diketahui bahwa Ramlan, Kepala Desa Mantang Baru yang tersandung kasus korupsi dana desa kembali mendatangi Kantor Kejari Bintan yang kedua kalinya untuk mengembalikan kerugian negara.

Bila sebelumnya pada Pertama Ramlan sudah mengembalikan Rp.40.000.000,-,
Pengembalian kerugian negara kedua yang dilakukan Kades Mantang Baru ini Rp 36.082.300 dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.

Usai mengembalikan kerugian negara, Ramlan saat ditemui menuturkan, bahwa dirinya mengembalikan sisa kerugian negara berdasarkan hasil audit Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, kasus dugaan korupsi atau penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mantang Baru, awalnya diketahui saat pihak Kejari Bintan melakukan Pulbaket terhadap laporan masyarakat Desa Mantang Baru.

“Jadi penanganannya diserahkan ke APIP, dari hasil audit ditemukan ada kerugian negara dari beberapa kegiatan dana desa. Dan hari ini sudah selesai proses pengembalian,” jelasnya.

Di lokasi Plt Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa menambahkan, pihaknya bersama Kejari Bintan sudah berupaya melakukan pencegahan dengan rutin melakukan sosialisasi.
Salah satu program turunan dari pemerintah pusat yakni Jaga Desa.

Selain itu, pihaknya juga membuka layanan pengaduan klinik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penyimpangan dana desa kepada pihaknya.

“Jadi kita juga sudah mengantisipasi. Setiap kegiatan di desa harus dikoordinasikan dengan Kejari Bintan untuk mendapatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan,” jelasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *