Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

APBDP Kepri Disahkan Sebesar Rp3,918 Triliun

127
×

APBDP Kepri Disahkan Sebesar Rp3,918 Triliun

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kepri tahun 2021 resmi disahkan sebesar Rp3,918 triliun melalui Rapat Paripurna laporan akhir badan anggaran (Banggar) terhadap laporan akhir hasil pembahasan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 sekaligus persetujuan menjadi Perda di kantor DPRD Kepri, Rabu (29/09/2021).

 

Total nilai APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2021 dalam nota kesepakatan mengalami pengurangan sebesar Rp68,246 miliar. Sehingga jika APBD murni tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun, di APBDP menjadi sebesar Rp3,918 triliun.

 

Dilaporkan oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Afrizal Dahlan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp3.701 triliun, dan dalam perubahan menjadi Rp3,854 triliun. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp152, 239 miliar.

 

Adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp285 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp220,486 miliar. Sehingga dalam APBDP 2021 pembiayaan daerah menjadi hanya sebesar Rp64,513 miliar.

 

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam pidatonya berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri terutama tim Banggar yang telah bekerja cepat dan bersungguh-sungguh, siang dan malam sehingga APBDP tahun 2021 ini bisa disahkan tepat waktu.

 

“Bukan maksud kami untuk mendesak Bapak dan Ibu di DPRD untuk segera mengesahkan APBDP ini. Namun dalam waktu yang terbatas ini memang perlu kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena demi masyarakat Kepri. Dan alhamdulilah, saya berterima kasih atas kerjasama para tim Banggar di DPRD yang sudah bekerja keras dan hari ini pembahasan APBDP bisa selesai dan disahkan,” kata Gubernur.

 

Selanjutnya APBDP Kepri tahun anggaran 2021 yang baru disahkan ini akan dikirim ke Mendagri untuk di verifikasi lebih lanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *