Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Bintan

Alamak!! Diduga Tak Berijin, LSM Forkorindo Minta Polisi Usut Tambak Udang di Jalan Pantai Trikora Batu 47 Desa Malang Rapat Bintan

58
×

Alamak!! Diduga Tak Berijin, LSM Forkorindo Minta Polisi Usut Tambak Udang di Jalan Pantai Trikora Batu 47 Desa Malang Rapat Bintan

Sebarkan artikel ini

Kepri.RelasiPublik.com Bintan– DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri Minta Polres Bintan untuk segera mengusut keberadaan tambak udang yang berlokasi di Jalan Pantai Trikora, Batu 47, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan karena disinyalir tidak memiliki ijin.

“Saya minta pihak kepolisian mengusut keberadaan tambak udang yang berlokasi di Jalan Pantai Trikora, Batu 47, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang Trikora Kabupaten Bintan karena disinyalir tidak berijin,” kata Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Adek Sahputra Simanjuntak, Jumat (10/06/2022).

Karena menurutnya, sesuai amanat Undang-undang usaha tambak udang harus memenuhi persyaratan Mulai dari Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri KP No 49 Tahun 2014.

“Perijinan bagi pelaku usaha tambak udang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar pelaku usaha tambak udang memiliki standar budidaya yang baik yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam,” Jelasnya.

Apalagi sambungnya, usaha tambang udang dilokasi tersebut juga diduga tidak memiliki tempat pengolahan limbah, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan baik perairan maupun udara disekitar lokasi tambak udang.

“Bau menyengat dilokasi tambak udang itu diduga berasal dari limbah tambak udang, belum lagi diduga limbah air dari tambak udang dibuang ke laut, untuk itu kami meminta agar pihak penegak hukum segera mengusut keberadaan tambak udang tersebut,” ungkap Adek

“Dan kami menduga keberadaan tambak udang di Jalan Pantai Trikora, Batu 47, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan khususnya Pasal 92 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, hingga pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dipenjara paling lama 8 tahun,” pungkas Adek

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *