Tanjungpinang, kepri.relasipublik.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari memenuhi pemanggilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kamis (12/11/2020).
Teguh Ahmad Syafari tiba di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 17.23 waktu Indonesia barat (WIB) mengenakan baju hari kesehatan nasional(HKN) berwarna biru, serta menggunakan mobil dinas pemerintah kota Tanjungpinang.
Pemanggilan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Saat awak media bertanya terkait kedatanganya ke ruang reskrim Polres Tanjungpinang, teguh belum memberikan keterangan.
“teguh juga mengatakan nanti aja ya, saya di undang,” ucap Teguh Ahmad Syafari kepada awak media sambil masuk kedalam ruangan Reskrim.
Hingga berita ini dipublis, permintaan keterangan masih berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Diketahui, yang sudah selesai dimintai keterangan dalam beberapa hari ini diantaranya, Warga yang menerima masker,pengawas pemilihan di tingkat kecamatan (Panwascam),badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu),komisi pemilihan umum (KPU), dan badan penanggulangan bencana daerah(BPBD) kota tanjungpinang.
Sebelumnya, Rahma ditetapkan menjadi temuan berkaitan dengan kegiatan pembagian masker berlogo KBRI kepada beberapa warga, pada Kamis (29/10/2020) lalu,
tepat nya di Hari libur Nasional atau Cuti Bersama. Setelah itu naik ke penyelidikan dan naik lagi ke Penyidikan.
Dan pihak dari satreskrim polres Tanjungpinang melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian masker tersebut, baik dari pemerintahan dan juga masyarakat untuk dimintai keterangan dengan terkait peristiwa tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Adek)