Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang Bersama KPK RI Pusat Gelar Rakor Penertiban dan Penyelamatan Aset

226
×

Pemerintah Kota Tanjungpinang Bersama KPK RI Pusat Gelar Rakor Penertiban dan Penyelamatan Aset

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Dalam rangka perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan koordinasi Pemberantasan Korupsi terkait Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT. Antam bersama Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, bertempat di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kamis (28/10/2021).

 

Azril Zah, Kepala Sub Bagian Pencegahan KPK RI mengatakan, salah satu fokus dalam pemberantasan korupsi adalah perbenahan aset. “Mari kita berkomunikasi dengan data, dengan tanpa data yang ada sehingga bisa menemukan titik terang dan berkolaborasi dalam menyelesaikan penyelesaiannya,” katanya.

 

Pada kesempatan tersebut, Rahma memaparkan kondisi aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT. Antam. Berdasarkan Berita acara serah terima lahan bekas tambang bauksit dari PT Aneka Tambang kepada pemerintah daerah tingkat II Kepulauan Riau tanggal 2 Maret 1998, seluas 243.5701 Ha untuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan kota Tanjungpinang di wilayah sei jang IX, bukit pari, penarik I dan II.

 

“Sampai saat ini dari lahan di tahap I Pemkab Kepri belum diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang, kecuali lahan dan bangunan Stisipol dan balai wartawan yang telah diserahkan Pemko Tanjungpinang pada 30 Desember 2009”, terangnya.

 

 

Rahma, tambahan terkait penertiban dan aset tersebut, Pemko Tanjungpinang telah memberikan surat kuasa (SKK) kepada Kajari Tanjungpinang pada tanggal 8 maret 2021. “Tujuannya untuk memfasilitasi dan memediasi penyelesaian penyelesaian aset Pemko Tanjungpin dan Pemkab Bintan yang pertama adalah Pemkab Kepri dan pihak -pihak lain yang terkait dalam penguasaan atau pemilikan aset-aset milik Pemko Tanjungpinang”, tambahnya.

 

Selain itu upaya yang telah dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang adalah bersama Kajari telah mengumpulkan data dukung terkait bersama PT. Antam. Data tersebut meliputi dokumen ganti rugi serta pari selatan daerah penarik I dan pari carang, bukit pari dan pari barat, sei jang IX dan gendi barat, daerah madong, kampung baru madong. “Selain itu juga melakukan overlay peta dengan kondisi yang ada”, ucap Rahma.

 

Terakhir Rahma mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi dalam percepatan penertiban aset Tanjungpinang Eks PT. Antam. “Mari kita rumuskan bersama permasalahannya berdasarkan data yang dimiliki masing-masing pihak, dan kita cari solusinya bersama,” tutupnya.

 

Dikesempatan yang sama, Kakan BPN Tanjungpinang dan perwakilan dari kejaksaan negeri tanjungpinang juga menyatakan dukungan dan komitmen untuk melakukan pengamanan aset Tanjungpinang.

 

Hadir pada rapat tersebut, Kakan BPN Tanjungpinang, Bambang Prasongko, Perwakilan Kajari Tanjungpinang, Andriansyah, SH, MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tamrin Dahlan, Kadis PUPR, Zulhidayat, S.Hut, Inspektur Tanjungpinang, Drs. H. Tengku Dahlan, MT, Kepala BPKAD, Yuswandi, SH, M.Si, M.Si, Kabag Pemerintahan, Jofrizal, S.Sos, MM, Kabag Hukum, Lia Adhaytni, SH, MH, dan perwakilan dari Direksi PT. Antam, Fredy Utama.(PKM/ As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *