Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Kepala Dinas Hukum Lantamal IV Melalui Vicon Ikut Forum Group Discussion

135
×

Kepala Dinas Hukum Lantamal IV Melalui Vicon Ikut Forum Group Discussion

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang– Kepala Dinas Hukum Lantamal IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr., melalui video conference (vicon) mengikuti acara Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Kendali Operasi (RKU) Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Kamis (07/10/2021)

Acara FGD tersebut diselenggarakan oleh Dinas Hukum TNI Angkatan Laut yang mengusung tema Penggunaan Alat Tangkap Cantrang Dalam Prespektif Penegakan Hukum dengan menampilkan beberapa Narasumber yaitu Ir. Suharta, M. Si., Sesditjen PSDKP KKP dengan materi Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Cantrang.

Kemudian Dr. Nimmi Zulbainarni, S.Pi, M.Si., CWM., Wakil Dekan Bidang SKP Sekolah Bisnis IPB, dengan materi Pengaruh Alat Tangkap Terhadap Lingkungan Ditinjau Dari Sosial Budaya lalu yang terakhir Dr. Drs. Ahmad Yani, S.H., M.H., CLA., Ketua Bidang Organisasi, Advokasi dan HAM DPP HNSI dengan materi Simalakama Penggunaan Alat Tangkap Ikan (API) Cantrang Bagi Nelayan.

Kadiskum Lantamal IV usai vicon mengatakan “Cantrang adalah alat penangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring, cantrang sendiri merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan sehingga dapat merusak terumbu karang dan memutus populasi ikan,” jelasnya.

“Berdasarkan telegram Kasal Nomor 011/ OPS/0218 TWU 0219.1744, Kasal memberikan penekanan kepada aparat penegak hukum yang ada di laut khususnya KRI dan KAL untuk tidak ragu dalam melakukan penindakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang di luar fishing ground yang telah ditentukan yaitu di luar jalur-jalur Pantai Utara Jawa pengelolaan perikanan 712 (Laut Jawa),” ungkap Kadiskum Lantamal IV

“Kesimpulannya adalah segala peraturan terkait dengan alat tangkap cantrang agar tetap mengacu pada norma hukum yg lebih tinggi sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan untuk merubah perilaku masyarakat (nelayan) sehingga tercapai tujuan hukum “law as a tool of social engineering”,” pungkas Kadiskum Lantamal IV (dispenlantamal IV/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *