Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Rahma Walikota Tanjungpinang Apresiasi LKSA Sebagai Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak

233
×

Rahma Walikota Tanjungpinang Apresiasi LKSA Sebagai Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang- Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menerima kunjungan sekaligus audiensi dengan Forum Daerah (Forda) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tanjungpinang, di ruang rapat lantai 3, kantor Walikota, Kamis (07/09/2021).

 

Ketua Forda LKSA Tanjungpinang, Abdul Hamid menyampaikan bahwa forum ini dibentuk pada tanggal 21 September 2021. “LKSA merupakan sebutan dari Panti Asuhan yang selama ini dikenal masyarakat. LKSA adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar”, terangnya.

 

Dijelaskannya, terdapat 14 LKSA yang berada di Kota Tanjungpinang, yaitu LKSA Muhammadiyah, LKSA Miftahul Ulum, LKSA Anugerah, LKSA Nurul Hikmah, LKSA Hidayatulloh, LKSA Ummi Al-fitrah, LKSA Khadimul Ummah Kepri, LKSA Al-Qhoir, LKSA Tahtizul Qur’an, LKSA Al-Kautsar, LKSA Al-Ghazi, LKSA Raudatul Qur’an Modern, LKSA Al-Ibrizz, dan LKSA Insan Cita 165.

 

“Dan melalui pertemuan serta silaturahmi ini, kami sekaligus ingin menjelaskan tentang persyaratan dalam pendaftaran LKSA, dan akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Rahma sangat mengapresiasi dengan telah terbentuknya Forda LKSA. “Saya sangat mengapresiasi LKSA sebagai pusat pelayanan kesejahteraan sosial anak, serta sebagai tempat bagi anak asuh untuk memenuhi kebutuhan primer bagi yaitu sandang, pangan, dan papan, kesehatan maupun pendidikan yang mungkin kurang didapatkan dari lingkungan asalnya,” ucapnya.

 

Menanggapi mengenai pendaftaran LKSA, Rahma akan memfasilitasi melalui OPD terkait yaitu Kesbangpol. “Untuk LKSA yang belum tercatat secara legalitas di pemerintah Kota Tanjungpinang, segera daftarkan melalui Badan Kesbangpol sesuai dengan prosedur dengan melengkapi semua persyaratan,” tambah Rahma.

 

Turut hadir pada kesempatan itu Kadis Sosial, Ahmad Nur Fattah, S.Sos, M.Si, Kadis DP3APM, Rustam, S.KM, M.Si, Kabag Kesra, Riawati, S.Sos, MM, serta Kabag hukum, Lia Adhayatni, SH, MH.(PKM/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *