Keprirelasipublik.com Bintan- Kegiatan Penutupan Program rehabilitasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Jum’at ( 27/08/2021).
Hal ini dilaksanakan, dengan mengingat akan peningkatan kasus tindak pidana yang terjadi akibat penyalahgunaan Narkotika baik di Lapas ataupun di Rutan, serta di LPKA sehingga program rehabilitasi bagi warga Binaan Pemasyarakatan sangat penting untuk warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo selaku pembina menyampaikan dalam sambutan,” Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan kerja konselor adiksi serta pihak terkait yang ikuti menyukseskan terlaksananya program rehabilitasi sosial narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, ” ucap Wahyu Prasetyo.
Hal ini sesuai dengan Permenkumham No.12 Tahun 2017 mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada UPT pemasyarakatan.
“Tanpa bantuan dan kerjasama dari teman-teman semua yang terlibat program rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini,”tambah Wahyu.
Sementara itu Kepala Bidang, Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Omo Suratmo, menanggapi pada wawancara seusai pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan, ” WBP Narkotika ini sejumlah 240 jenisnya rehap sosial dan bukan hanya di lapas Narkotika ini namun juga di lapas Umum ada 34 WBP, ada dua jenis rehap sosial dan rehap medis yang diberikan, untuk waktu pelaksanaan rehabilitasi dilaksanankan selama 6 bulan, ” ujarnya.
Masih kata Omo, Paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan Rehabilitasi, ” ujarnya.
” Gangguan penyalahgunaan Napza harus dianggap penting sebagai masalah kesehatan dari pada pelaku kriminal begitu penting bahwasanya seorang penyalahguna harus diobati secara intens, mengobati disini dalam artian untuk memulihkan para penyalahgunaan zat. Karena para penyalahguna masih ada resiko relaps atau menggunakan zat kembali,” katanya.
Disamping itu dikatakan juga oleh Melly Puspita Sari Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kepri.
” Rehabilitasi bagi WBP sangat penting diberikan, agar WBP yang telah menjalani pembinaan di pemasyarakatan tidak mengulangi akan penyalahgunaan Narkotika dan hal ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan BNN, memfasilitasi dengan tenaga konselor, dan unsur – unsur terkait supaya WBP setelah bebas tetap berkomitmen untuk tidak mengulangi kembali akan penyalahgunaan Narkotika, tentunya dengan pembekalan berbagai program pembinaan yang kami berikan, ” ucap Melly.
Diakhir kegiatan ditutup dengan pelepasan tanda konselor adiksi dan tanda nama peserta WBP Rehabilitasi Sosial Narkotika oleh Omo Suratmo dan Melly Puspita Sari Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kepri, yang dilanjutkan dengan penampilan drama serta yel-yel oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan sesi foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, perwakilan dari pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Kepri, BNNP Kepri, RUMKITAL dr. Midiyato Suratani, RSUD Engku Haji Daud, Kepala UPT Pemasyarakatan Bintan – Tanjungpinang, Kepala BNNK Tanjungpinang dan Yayasan Kartala Sagraha.
Pada pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan protokol kesehatan.(KD)