Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Tanjungpinang

Rahma Walikota Tanjungpinang Beri Kelonggaran di Pengaturan PPKM Level 3

248
×

Rahma Walikota Tanjungpinang Beri Kelonggaran di Pengaturan PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Tanjungpinang— “Masyarakat kota Tanjungpinang patut bersyukur karena mendapat melonggaran dalam berkegiatan dan beraktifitas. Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3,2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP di ruang kerja kantor Walikota, Selasa (24/08/2021).

 

“Alhamdulillah sesuai inmendagri terbaru, terdapat beberapa kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. Tentu perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga agar setelah pemberlakuan ketentuan yang baru tetap menjaga dan disiplin protokol kesehatan.”ucap Rahma

 

Kelonggaran tersebut di antaranya, pelaksanaan kegiatan makan di tempat makan, warung tenda, kedai kopi, dapat buka tanpa jam operasional dengan kapasitas pengunjung 50% dan penerapan protokol yang ketat dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter, dengan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

 

Kafe yang berada di mall atau kategori kecil hingga besar dapat di buka sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 25%, pengaturan 2 orang per meja, dan setelah pukul 20.00 wib hanya melayani take away.

 

“Mall beroperasi dari pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jam operasional Swalayan sampai dengan pukul 21.00 wib. Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya di ijinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan penyedia aplikasi peduli lindungi. Serta Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal dengan kapasitas tamu 50%.

 

“Dengan pemberlakuan ini Rahma berharap masyarakat dapat beraktifitas dan ekonomi di Kota Tanjungpinang khususnya dapat membaik. “Tetapi jangan lengah dengan adanya kelonggaran ini. Mari jaga bersama agar penyebaran covid-19 tidak bertambah dengan pemberlakuan aturan kelonggaran sehingga tidak membuat Tanjungpinang naik level PPKM seperti sebelumnya”, harap Rahma.(PKM/ As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *