Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Polres Kapuas Membebaskan Korban Perbudakan Seksual

103
×

Polres Kapuas Membebaskan Korban Perbudakan Seksual

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Jakarta- “Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan Anak yang diberikan tugas untuk melakukan pembelaan dan perlindungan Anak Indonesia, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Ubekti melalui jajaran Kasat Reskrim Polres Kapuas telah yang telah berhasil mengungkap tabir dan menangkap serta memproses pelaku kejahatan seksual secara hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang terus meningkat di wilayah hukum Kapuas.

 

Dengan demikian, demi kepentingan terbaik korban dan kerjasama membongkar dan menghentikan kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Kapuas, Kalimantan, Komnas Perlindungan anak berencana untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan kerja cepat KaPolres Kapuas AKBP Manang Subekti dan Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang memberikan pertolongan bagi anak-anak korban kejahatan seksual yang terus meningkat dan terjadi di lingkungan terdekat anak, patutlah Komnas Perlindungan anak memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kasat Reskrim Pollres Kapuas, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan anak kepada sejumlah media yang dimintai pendapat dan keterangannya mengenai kerja cepat dari Kasat reskrim polres Kapuas di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2001.

 

Arist mengatakan, pemberian penghargaan itu didasarkan pada kerja keras Kasatreskrim Polres Kapuas mengungkap dan pelaku secara cepat terhadap kasus ayah memperbudak seks putri kandungnya kepada hidung belang bekerjasama dengan mucikari seksual komersial terhadap

empat kasus siswa di Kapuas diajak dan digerayangi kepala sekolah sungguh sangat tidak terpuji kelakuan seorang kepala sekolah tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya kejadian ini terjadi di ruang kepala sekolah SDS pelangi nusantara pt.kls di Beringin Kabupaten Kapuas, pelaku yang berinisial T (42) telah mengajak muridnya menonton film orang dewasa di dalam ruangan sekolah.

 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Subekti melalui Kasat reskrim AKP Kristianto Situmeang at saat dikonfirmasi kebenaran kejadian tersebut yang benar adalah Aku adalah seorang kepala sekolah di wilayah kabupaten Kapuas data AKP Kristanto Situmeang.

 

Kasus kedua seorang tega seorang pria warga Kuala Kapuas kabupaten Kapuas Kalteng menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang melalui petisi online tak tanggung-tanggung praktek prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini telah berlangsung selama 2 tahun lalu sebelum pandemi covid 19 Kapolres Kapuas AKBP mana Subekti diganti ini kasat Reskrim AKBP Kristanto Situmorang dalam proses rilis kemarin 19 Agustus mengatakan pelaku yang merupakan ayah kandung dan seorang mucikari berhasil diamankan disalah satu hotel di Kapuas.

 

Kerja cepat Kasatreskrim dan jajarannya mengungkap tabir perbudakan seksual serta kejahatan seksual yang dilakukan oleh orangtua kandungnya ini patut dijadikan momentum bagi pemerintah dan masyarakat membangun gerakan perlindungan anak memutus mata kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan masyarakat.

 

“Jangan sampai sia-sia upaya Kapolres Kapuas yang telah berhasil memerangi kejahatan seksual”, tegas Arist.

 

Untuk 2 kasus perbudakan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban yang sedang ditangani Kapolres Kapuas, Komnas Perlindungan Anak mendukung Kasatreskrim Polres Kapuas menjerat pelaku di dua kasus serangan kekerasan dan perbudakan seksual dengan ketentuan undang-undang Nomor :17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan dengan pemberatan hukuman berupa Kebiri lewat suntik kimia.(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *