Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangKriminalPeristiwaTerbaru

Sinyalir Negara Di Rugikan 4,7 Milliar Permasalahan Lahan Di Tanjungpinang

185
×

Sinyalir Negara Di Rugikan 4,7 Milliar Permasalahan Lahan Di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com            Terkait tanah dan bangunan di jalan Tengku Umar Tanjungpinang kelurahan Kota dengan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 219, 221 dan 222 dengan akte notaris nomor 26, 27 dan 28 tanggal 29 Maret 1995 terdapat bangunan SDN 007, tempat pakiran taksi, lapangan basket teladan dengan luas tanah 7,4 hektar dengan jumlah harga Rp. 4.554.325.000,- merupakan milik pemda tingkat II Kepulauan Riau di tanda tangani Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Abdul Mantan S. Dalam Lampiran keputusan nomor 124/VII/1997 tanggal 22 Juli 1997 dengan total jumlah harga Rp. 4.759.807.000,- beserta bangunan yang ada disekitar jalan Tengku Umar dan Ketapang.

 

 

Pada saat itu bangunan dan tanah akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan cacatan milik pihak ketiga akan juga menyeserahkan yaitu tanah dijalan Sukarejo Tanjungpinang Desa Dompak, tanah seluas 8 hektar seharga 150.000.000 dengan Bangunan SD bertingkat, SD 6 Lokal, Aula Dinas P dan K, Gedung Lapangan Basket Hall, Mess Atlet, Rumahnya tinggal penjaga, Penambahan Kantor Bupati dan Rehap, Pengembangan Kantor DPU serta pengaspalan jalan lingkungan dan pagar dengan total jumlah harga yang sama yaitu Rp 4.759.807.000,-

 

Berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Kepri nomor 124/VII/1997 tentang tukar menukar tanah dan bangunan di jalan Tengku Umar terlampir surat keputusan DPRD nomor 24/1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang persetujuan pertukaran tanah dan bangunan milik pemerintah.

 

Dengan catatan setelah penyelesaian bangunan dan fasilitas lainnya yang dimaksud diserahkan kepada Bank Pembangunan Daerah Riau dan PT Dima Habadi sebelum dilakukan penyerahan dari pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau tidak dibebaskan menguasai atau merobah tanah dan bangunan itu.

 

Namun ada keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 350/Pdt.P/ 1987/ PN. TPI tanggal 10 Maret 1987 menetapkan memberikan ijin kepada balai harta peninggalan medan dan menjual harta kekayaan secara dibawah tangan dihadapan notaris yang dilakukan oleh H Usman Rangkuti selaku ketua Balai Harta Peninggalan medan.

 

Sementara penjualan harta kekayaan dari perkumpulan Toan Poon Hak Tong sebesar Rp. 172.638.682 dari 30 bangunan rumah-rumah budel atau bangunan tua dan bangunan belanda seperti SDN 007 yang tidak ada nilai jualnya dan sejarahnya di wilayah jalan Tengku Umar dan Ketapang.

 

Berdasarkan keputusan itu pada tanggal 27 Februari 1995 ditetapkan oleh hakim tunggal yang menggelar perkara yaitu K Sormin SH di dampingi Panitera pengganti Nasri, turunan otentik putusan penetapan perkara perdata dan diberikan kepada penggugat H Usman turunan otentik putusan pada tanggal 8 Maret 1995.

 

Sementara Bupati Bintan Ansar Ahmad waktu itu menjabat membuat berita acara serah terima nomor 01/BA/2008 berdasarkan surat keputusan Bupati Bintan nomor 68/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang penetapan penghapusan dan pelepasan hak tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Bintan di jalan Tengku Umar untuk tukar menukar dengan tanah dan bangunan serta fasilitas lainnya kepada Bandi jabatan Direktur PT Dima Habadi.

Dengan catatan tanggung jawab atas segala biaya bagi pengurusan pensertifikasian tanah pada Bandi.

 

Hingga kini lahan seluas 7,4 hektar itu sebagian belum memiliki Surat Hak Milik (SHM) dan telah dibangun Bank Mandiri, Pinang City Walk dengan bangunan toko-toko yang disewakan oleh Bandi. Sementara tukar guling yang disepakati itu sebagai pengganti bangunan pada lahan yang ditunjuk Bandi di daerah dompak belum ada satupun yang dibangun.

 

Dalam hal ini disinyalir negara dirugikan 4,7 miliar rupiah. Untuk itu pihak media ini sudah menyerahkan seluruh data yang didapat dilapangan kepada pihak Kejati Kepri yang di terima langsung oleh Toni untuk diserahkan kepada Adpidsus Kejati Kepri Wagiyo SH agar tindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *