Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TanjungpinangKriminalTerbaru

Pelaku Pencurian HP Dengan Cara Congkel Jok Motor

118
×

Pelaku Pencurian HP Dengan Cara Congkel Jok Motor

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungpinang,-kepri.relasipublik.com           pelaku yang satu ini kembali beraksi di Tanjungpinang. Aksinya kali ini mencongkel jok motor korbannya dan berakhir di jeruji besi.

 

Residivis ini bernama Sepra Yogi warga Perumahan Bumi Air Raja Km 15 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

 

 

 

Sepra berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Senin (16/11/2020) di rumahnya.

 

Hal ini diungkap oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra kepada awak media, Selasa (17/11/2020).

 

“Barang Bukti yang disita dari tersangka takni satu buah handphone merk Samsung A71 warna hitam Dengan Nomor Imei : 354915111866829,” ujarnya.

 

Rio menjelaskan, kronologis kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 26 September 2020 sekira Pukul 17.00 Wib. Pelapor memarkirkan sepeda motornya di parkiran jembatan Dompak Jalan H.M.Sani Kota Tanjungpinang.

 

 

 

Kemudian meletakan Handphone Samsung A71 pelapor di dalam Jok sepeda Motornya lalu pelapor Joging di seputaran jembatan.

 

 

 

Setelah selesai joging tersebut pelapor melihat Handphone Samsung A71 tersebut sudah tidak ada lagi di dalam jok kendaraan tersebut.

 

 

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa kehilangan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang,” ungkap Rio.

 

 

Sebelumnya, pda pukul 22.30 Wib Tim mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan di lapangan tentang keberadaan pelaku Sepra Yogi yang sedang berada di jalan Perumahan Bumi air Raja Km.15 Kota Tanjungpinang.

 

 

Selanjutnya Tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam proses penangkapan pelaku mencoba untuk melarikan diri sehingga Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

 

 

“Dari hasil introgasi petugas kepada pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian (Congkel Jok) sebanyak 3 kali, dengan TKP 2 kali di Jalan H.M Sani Jembatan Dompak Kota Tanjungpinang, satu kali di Taman Kota Kijang, Kabupaten Bintan,” papar Kasat Reskrim.

 

 

Sementara itu, Pelaku di bawa Ke RSUD kota Tanjungpinang untuk mengobati lukanya dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *