Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten BintanTerbaru

Kunjungan Irwasda dan Dirkrimum Polda Kepri Terkait Pengetatan PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum Polsek Bintan Timur

109
×

Kunjungan Irwasda dan Dirkrimum Polda Kepri Terkait Pengetatan PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum Polsek Bintan Timur

Sebarkan artikel ini

Keprirelasipublik.com Bintan,- Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 07.40 WIB. . Irwasda Polda Kepri Kombespol Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, S.H., S.I.K., M.Si dan Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K melaksanakan kunjungan ke wilayah Bintan Utara terkait dengan Pengetatan PPKM Skala Mikro.

Kedatangan Irwasda Polda Kepri dan Dirkrimum Polda Kepri beserta rombongan tiba di pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban dan disambut oleh Kapolres Bintan, Kapolsek Bintan Utara, Kasat Polairud Polres Bintan dan Camat Bintan Utara.

 

Dalam kunjungannya Irwasda dan Dirkrimum Polda Kepri beserta rombongan berangkat menuju ke Swalayan Pelangi yang beralamat di Jl. Permaisuri Kel. Tg. Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan dan Warung Kopitiam Tg. Uban untuk melakukan pengecekan pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro oleh pihak pengelola/pemilik swalayan dan warung tersebut.

 

Irwasda Polda Kepri dan Dirkrimum Polda Kepri beserta rombongan juga berkunjung ke Pos PPKM berbasis Mikro di Jl. M.Tahir Latif Kp. Baru RT.002 RW.003 Kel. Tg. Uban Utara Kec. Bintan Utara Kab. Bintan dan sempat memberikan arahan :

“Penyebaran kasus virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan yang signifikan terutama di Prov. Kepri ini dalam beberapa waktu terakhir. Peningkatan kasus ini disebabkan oleh banyaknya faktor di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.

 

Dalam hal meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju proses vaksinasi.

Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

Mari sama-sama kita melawan Virus Covid-19 dengan cara tetap mematuhi Protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.”(HPB/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *