Keprirelasipublik.com Batam– Dua orang laki-laki Inisial A alias AF dan IR alias I diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1497,5 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (07/09/2021).
“Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat 03 September 2021 sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu di Pinggir Jalan Komplek Jodoh Square kota Batam, selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial A alias AF, setelah dilakukan pemeriksaan didapati membawa kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 507,5 (Lima Ratus Tujuh Koma Lima) gram. Selanjutnya sekitar jam 16.30 wib Tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial IR alias I di sebuah Kamar Hotel Lubuk Baja Kota Batam yang juga membawa kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 990 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh) gram”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekita seberat 507,5 (Lima Ratus Tujuh Koma Lima) gram, 1 bungkus Teh Cina merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekira seberat 990 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh) gram, 2 unit sepeda motor, 2 Unit Handphone, serta 2 Lembar KTP atas nama tersangka. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(HPK/As)